narasi-news.com, Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK RI) Kembali di desak panggil dan periksa Kadis Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang. Rabu,10/7/2024
KPK di desak panggil Kadis Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang atas dugaan Korupsi beberapa Pekerjaan bangunan yaitu Pembangunan Stadion Lakidende, Pembangunan GOR Pemuda Sultra, Pembangunan Gedung Sarana dan Prasarana Provinsi.
Ketua Umum Hinpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan, bahwa Pembagunan Stadion Lakidende yang menelan anggaran hingga 44 Miliar namun faktanya mangkrak tanpa ada kejelasan
“Berdasarkan data yang kami himpun dari hasil pemeriksaan lapangan bahwa stadion Lakidende masih mangkrak tanpa ada tindak lanjut pekerjaan padahal anggaran yang di lontarkan cukup fantastis, sehingga kami duga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi”. Ucapnya
Sementara itu di ketahui selain Pembagunan Stadion Lakidende ada juga beberapa pekerjaan pembanguna yang sampai skarang tidak diketahui dimana rimbahnya
Lanjut Arnol Mengatakan, Selain itu Pembangunan GOR Pemuda Sultra, Pembangunan Gedung Sarana dan Prasarana Provinsi, Rahabilitasi Gedung Kolam Renang KONI Sultra yang kami duga juga bermasalah dan terindikasi terjadi tindak pidana korupsi
Sejauh ini KPK RI kehilangan taring dalam memberantas korupsi di bumi anoa Sultra padahal di ketahui Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah korupsi tertinggi namun anehnya sampai hari ini belum ada satu kasus yang mampu di selesaikan KPK
“Kami mempercayai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar segara membongkar beberapa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Kadis Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sultra”. Tutup Arnol
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.