Jakarta, 12 Oktober 2024 – Penangkapan kapal bermuatan ore nikel oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, mengundang perhatian luas.
Kapal yang diduga membawa muatan ore nikel ilegal tersebut ditahan oleh Bakamla RI pada 10 Oktober 2024. Namun, perkembangan yang mengejutkan terjadi ketika kapal tersebut akhirnya dilepaskan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Kendari setelah dinyatakan dokumen-dokumennya sah.
Keputusan ini memicu kontroversi dan tudingan adanya praktik tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
Salah satu sorotan datang dari Abdi Aditya, seorang mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang saat ini menempuh pendidikan di Jakarta. Abdi, yang aktif dalam berbagai diskusi terkait penegakan hukum dan sumber daya alam di daerah asalnya, menyampaikan dugaan adanya permainan antara pemilik ore nikel dengan beberapa pihak, termasuk KSOP II Kendari dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Dalam pernyataannya, Abdi Aditya mengungkapkan bahwa pelepasan kapal tersebut oleh KSOP II Kendari menimbulkan kecurigaan yang mendalam di kalangan masyarakat dan mahasiswa Sultra.
“Kami menduga kuat ada permainan antara pemilik ore (PT. RJL) dan pihak-pihak di KSOP serta KUPP Kolaka yang mungkin terlibat dalam memuluskan jalannya kapal ini, meski diduga melanggar aturan,” ujar Abdi.
Ia menambahkan bahwa keputusan cepat untuk melepaskan kapal tersebut tanpa penjelasan yang memadai mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses hukum.
“Sebelumnya, Pernyataan KSOP II Kendari bahwa dokumen dari kapal pemuat ore yang di tangkap itu lengkap dan hanya masalah teknis saja, namun KSOP II Kendari tidak memberikan pernyataan lengkap terkait dokumen apa saja yang ada dan tidak ada”. Imbuhnya
Abdi Aditya menilai bahwa insiden ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga mencerminkan adanya potensi korupsi dan ketidakadilan yang merugikan negara dan masyarakat.
Pelepasan kapal bermuatan ore nikel ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mahasiswa dan aktivis lingkungan di daerah. Beberapa kalangan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam Sultra.
Mereka menuntut adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait yang mungkin memiliki kepentingan dalam proses pelepasan tersebut.
Menurutnya, pelepasan kapal yang semula ditahan oleh Bakamla RI dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap koordinasi antar lembaga dalam menegakkan hukum di sektor maritim.
“Ini bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama ketika menyangkut pengelolaan sumber daya yang sangat vital seperti nikel,” kata seorang pengamat yang enggan disebut namanya.
Abdi Aditya bersama sejumlah mahasiswa Sultra lainnya menuntut transparansi dari pihak KSOP II Kendari dan KUPP Kolaka terkait dengan proses pelepasan kapal tersebut. Mereka akan juga akan menggelar aksi demonstrasi guna mendesak agar Bakamla RI mengungkap hasil investigasi terkait penahanan awal kapal yang diduga bermuatan ilegal.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta pemerintah pusat untuk turun tangan jika perlu, agar kasus serupa tidak terulang dan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Abdi.
Terakhir, Ia juga menyatakan siap menggalang solidaritas dari mahasiswa di Jakarta untuk menyuarakan masalah ini lebih luas.
Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.