KOMADA Sultra Desak Polda dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Suap Kontraktor FY dan Eks Bupati Koltim

narasi-news.com, Kendari || Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Komada Sultra) menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan oknum kontraktor berinisial “FY” kepada mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) berinisial “AMN”. Senin, (13/1/2025). 

 

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika FY diduga memberikan uang suap kepada AMN untuk memuluskan pengurusan proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemendagri. 

 

Menurut data yang dihimpun KOMADA Sultra, Uang tersebut diterima oleh ajudan AMN dengan disaksikan oleh Yusuf Contessa. Namun, proyek yang diinginkan FY batal terwujud lantaran AMN ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana PEN.

 

Ketua Komada Sultra, Rabil, mengungkapkan bahwa FY yang gagal mendapatkan proyek tersebut kemudian menuntut pengembalian uang yang telah diserahkan kepada AMN. FY bahkan melaporkan Yusuf Contessa ke Polda Sultra atas tuduhan penipuan, dengan alasan keterlibatan Yusuf dalam proses transaksi senilai Rp500 juta di sebuah bank di Kendari.

 

Rabil menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan laporan FY di Polda Sultra. Salah satunya adalah tidak digunakannya bukti pesan WhatsApp FY yang meminta Yusuf Contessa membantu menagih uang suap tersebut. Bukti ini hanya disimpan penyidik tanpa klarifikasi lebih lanjut kepada pelapor.

 

“Kami mencurigai ada unsur kerja sama antara FY dan oknum di Polda Sultra. Bahkan, FY sering membawa nama Kapolri untuk memengaruhi penyidik. Ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Yusuf Contessa, yang sebenarnya hanya menjadi saksi dalam kasus suap ini,” ujar Rabil 

 

Komada Sultra mendesak agar Polda Sultra dan Kejati Sultra:

1. Menghentikan proses kriminalisasi terhadap Yusuf Contessa.

2. Mengusut tuntas dugaan suap antara FY dan eks Bupati Koltim terkait proyek dana PEN.

3. Memastikan tidak ada intervensi atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dalam kasus ini.

 

“Kami menegaskan bahwa kasus ini adalah perkara suap, bukan penipuan. Pihak penegak hukum harus objektif dan mengusut akar permasalahan yang sebenarnya,” tutup Rabil

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red). 

Array
Related posts