narasi-news.com, Jakarta – Ketua Koordinator Pusat Koalisi Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu (KPSB), Muhammad Rahim, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencopotan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka ke BNN Pusat.
Desakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), di mana Peraturan ini menyebutkan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencopotan Kepala BNN Kabupaten/Kota.
Menurut Rahim, pencopotan Kepala BNN Kolaka bukan hanya karena kinerja yang dianggap buruk, tetapi juga adanya dugaan serius terkait pelepasan tiga tersangka pengedar narkoba berinisial HS, SD, dan FH. Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap dalam operasi gabungan antara BNN Kolaka dan Kodim 1412 Kolaka pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Tindakan pelepasan bandar narkoba yang kami duga dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka sungguh mencederai upaya pemberantasan narkotika di daerah ini. Hal ini mengancam masa depan generasi muda dan membuka ruang bagi para bandar untuk terus beroperasi,” ujar Rahim dalam pernyataan resminya. Senin, (24/03/2025).
Ia menyoroti bahwa kasus ini bertentangan dengan kebijakan nasional yang gencar memerangi peredaran narkoba. Ironisnya, pejabat yang seharusnya bertugas memberantas narkoba justru diduga terlibat dalam tindakan yang berlawanan dengan misi tersebut.
Hingga saat ini, Kepala BNN Kolaka belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Bahkan, beredar informasi bahwa yang bersangkutan pergi ke luar kota setelah isu ini mencuat di media.
“Jika benar beliau menghindar, ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran serius dalam kasus ini,” tambah Rahim.
Rahim menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangeruka, yang memiliki visi menjadikan Sulawesi Tenggara bersih dari narkoba, langkah tegas harus segera diambil.
“Gubernur harus menunjukkan ketegasan dalam menindak pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam kasus yang sangat fatal seperti ini,” tegasnya.
Koalisi Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Kepala BNN Kolaka benar-benar dicopot dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh dikompromikan,” tutup Rahim.
Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius ini, KPSB meminta Gubernur Sulawesi Tenggara dan pihak berwenang lainnya segera mengambil langkah konkret untuk menjaga integritas serta efektivitas pemberantasan narkoba di wilayah Kolaka.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk pejabat, yang terlibat dalam praktik yang merusak perjuangan melawan narkotika.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.
Laporan (Sal).