narasi-news.com, Konawe – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai ‘dugaan aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di sebuah kios kelontong di Jalan Poros Pohara Lasolo, Desa Mendikonu Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pemilik lokasi, inisial MG memberikan klarifikasi. Rabu, (19/02/2025).
Menurut MG, BBM yang ada di tempat tersebut tidak digunakan untuk kepentingan penimbunan atau pengolahan ilegal, melainkan untuk membantu masyarakat tani dalam menjalankan aktivitas pertanian mereka. Penyediaan BBM ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan petani, bukan untuk dijual secara ilegal.
MG menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di lokasi tersebut.
Menurutnya, tempat yang dimaksud digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat setempat, bukan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal sebagaimana yang diberitakan.
Klarifikasi juga diberikan terkait dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. MG menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak berwenang dalam aktivitas ilegal, karena memang tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, menurutnya, pemberitaan yang tidak mengonfirmasi langsung kepada pemilik lokasi merupakan informasi yang keliru.
Ia menyebutkan, BBM yang tersimpan di lokasi berada dalam jumlah yang wajar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tani di sekitar wilayah tersebut. Tidak ada indikasi praktik pengoplosan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti yang dituduhkan.
MG meminta kepada media yang telah menyebarkan informasi keliru agar segera melakukan klarifikasi dan meralat pemberitaan yang telah beredar.
Sebagai warga yang patuh terhadap hukum, MG menegaskan dukungannya terhadap regulasi yang mengatur distribusi BBM serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang benar-benar terjadi.
MG berharap agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta yang valid.
Red.