narasi-news.com, Konawe selatan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) menyoroti proyek pekerjaan jalan yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe Selatan. Pasalnya, proyek tersebut sudah menunjukkan kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan.
Ketua Umum HMI Cabang Konsel, Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang baru dibangun namun sudah mulai rusak. Setelah dilakukan pengecekan langsung, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ada masyarakat yang menyampaikan kepada kami soal ini. Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata benar. Kami menduga ada masalah sejak awal pelaksanaan pekerjaan ini,” ujar Hendra dalam pernyataan resminya. Rabu, (7/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu indikasi kegagalan proyek terlihat pada Lapisan Pondasi Atas (LPA) yang didiamkan terlalu lama sebelum dilanjutkan ke tahap pengaspalan, sehingga berdampak pada penurunan kualitas aspal.
“LPAnya dibiarkan terlalu lama, sehingga kualitasnya menurun. Hal ini tentu memengaruhi mutu akhir dari pekerjaan jalan,” tambahnya.
Hendra juga menyebut bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan lebih lanjut pada aspek lain seperti volume pekerjaan, namun menurutnya, kerusakan yang terjadi tidak disebabkan oleh intensitas penggunaan jalan, melainkan murni karena kualitas material dan pengerjaan yang buruk.
Lebih lanjut, HMI menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Ululakara–Palangga tersebut.
“Kami mencium adanya indikasi praktik KKN dalam proyek ini. Oleh karena itu, kami menilai hal ini sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak,” tegasnya.
HMI Konsel berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan akan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Bina Marga serta pihak rekanan, yakni CV. Antagiaku.
“Kami akan melaporkan ini secara hukum. Ini adalah fasilitas publik yang seharusnya dikerjakan secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Hendra.