Jakarta, narasi-news.com – Himpunan mahasiswa islam cabang konsel minta kepala dinas (KADIS) kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) konawe Selatan untuk mengevaluasi inisial “L” yang juga merupakan ASN di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten konawe Selatan (Konsel) dan menjabat sebagai kepala seksi. Jum’at, 17 November 2023
Hendra Yus Khalid selaku ketua umum HMI Cabang Konsel mengngkapkan. inisial “L” Telah memposting Foto inisial “S’ di sosial media (facebook) dengan caption “INI KCIAN ANAK NDA PUNYA BAPAK ANAK APA YA HARAM KALI”. Dengan unggahan yang di lakukan oleh inisial L Tentu membuat resah pihak inisial S dan selalu kepikiran dengan postingan inisial L itu,
Lanjutnya. KADIS Disdukcapil harus segera memberikan teguran berupa pemberhetian, jangan karna oknum tersebut Nama baik ASN rusak apalagi dia bertugas di dukcapil yang selalu bersetuhan terus dengan masyarakat
“apa yang dilakukan oleh inisial ‘L’ Telah merusak marwah ASN dan khususnya Disdukcapil, ini merupakan pelanggaran kode etik ASN yang harus segera di tindak lanjut, agar ASN-ASN Yang di konawe Selatan bisa bertugas sesuai dengan aturan-aturan dan berhati-hati dalam berkata-kata. Hal ini telah yang merusak nama baik ASN di mata Masyarakat apalagi dia bertugas di Disdukcapil”. Tuturnya
Hendra sapaannya (read). Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur di Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi, tugas dan kewajibannya telah diatur tepatnya pasal 10 dan 11 salah satu tujuannya adalah memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas artinya ASN harus berperilaku dan bertutur baik serta bersikap bijak bukan malah sebaliknya
Apa yang menjadi tugas ASN dalam hal ini inisial L tidak mencerminkan ASN yang memberikan pelayanan yang terbaik untuk Masyarakat dan berperilaku professional dalam bersosial media sebagai ASN.
“Untuk itu kami meminta kepada kepala dinas dukcapil untuk segera mengevaluasi inisial L yang merupakan ASN di disdukcapil konawe Selatan, bahkan sangsi terberatnya diberhentikan secara tidak terhormat, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 pasal 8 hingga 12, dimana kode etik ini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai”. Beber yang merupakan eks. Ketua umum HMI komisariat Hukum UMK itu
Kami juga akan memasukan laporan di polres konawe Selatan agar segera di lakukan pemeriksaan terhadap inisial L Karna kami juga menduga adanya pencemaran nama baik yang juga dilakukan di sosial media untuk segera ditindak lanjuti
Tidak selayaknya seorang yang berpendidikan, ASN dia mengeluarkan kalimat yang merusak dan membuat tersinggung seseorang apalagi di lakukan di sosial media yang diliat banyak orang.
“sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam hal ini undang-undang kitab hukum pidana (KUHP), dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) serta undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) UU Nomor 11 tahun 2008”. Tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon.