narasi-news.com, Jakarta – Ketua Umum Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat Universitas Ibnu Khaldun Jakarta (UIC), Risda Ibrahim, yang juga merupakan putri asli Desa Bibinoi, menyampaikan pernyataan tegas terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang belakangan ini ramai di berbagai media.
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik terjadi di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh belasan pria dewasa, dua di antaranya adalah guru yang pernah mengajarnya sejak duduk di bangku SD hingga SMP.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan mencurigakan pada tubuh anak mereka. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan Nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.
Dalam pernyataannya, Risda Ibrahim menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak fisik dan psikologis korban, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Mereka berhak tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Risda pada Minggu, 6 April 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Risda menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara. Ia juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sejak dini sebagai langkah preventif.
“Kami mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual, tetapi hal ini harus disertai dengan pendidikan karakter yang kuat, tidak hanya bagi anak-anak tetapi juga orang dewasa. Ini penting untuk membentuk lingkungan sosial yang peduli dan bertanggung jawab,” jelasnya.
KOHATI HMI Koorkom UIC juga mendesak agar para pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan hukuman yang setimpal, agar menimbulkan efek jera.
“Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Ini penting untuk memberi efek jera sekaligus melindungi korban lainnya dari kejahatan serupa,” tegas Risda.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Jo Pasal 102 ayat 1 KUHAP tentang tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta wajib melakukan penyelidikan, Risda mendesak agar Kapolres Halmahera Selatan segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berharap penuh kepada Kapolres Halmahera Selatan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga stabilitas serta rasa aman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Risda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih aktif menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kekerasan.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Kesadaran kolektif adalah kunci utama dalam memutus rantai kekerasan seksual,” ujarnya.
Sebagai penutup, Risda menegaskan komitmen KOHATI HMI Koorkom UIC untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mari bergandengan tangan menciptakan Indonesia yang lebih aman dan bermartabat bagi generasi penerus,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, KOHATI HMI Koorkom UIC berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya perlindungan terhadap anak dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan bagi korban kekerasan seksual.
Laporan: Sal.