narasi-news.com, Konawe Selatan || Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret dalam menangani berbagai konflik pertanahan yang kian marak terjadi antara masyarakat dan sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat tindakan nyata dari Bupati Konawe Selatan dalam menyelesaikan konflik yang terus berulang dan bahkan telah memakan korban.
“Konflik antara masyarakat dan karyawan perusahaan, seperti yang terjadi pada 6 Juni lalu di Kecamatan Angata yang melibatkan PT. Marketindo Selaras (MS), adalah bukti nyata dari kelalaian pemerintah daerah. Insiden tersebut menyebabkan korban luka dan harus dilarikan ke rumah sakit,” tegas Hendra dalam pernyataan resminya, Rabu (11/6/2025).
Hendra juga menyebutkan bahwa konflik serupa terjadi di Kecamatan Laonti, yang melibatkan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS), serta di Kecamatan Mowila dengan PT. Merbau Jaya Indahraya (MJIR). Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan Pemda terhadap legalitas pertanahan yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan ini masih terus beroperasi meski memiliki persoalan serius terkait legalitas lahan. Sayangnya, hingga kini tidak ada transparansi atau upaya penyelesaian yang jelas dari pihak pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Hendra, sikap diam Bupati Konawe Selatan sangat disayangkan dan mencerminkan ketidakhadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyatnya. Ia juga menyinggung kasus di Kecamatan Laonti, di mana seorang perempuan lansia diperlakukan secara tidak manusiawi saat mempertahankan lahannya dari pihak perusahaan.
“Apakah Bupati Konawe Selatan sudah tidak berpihak pada rakyatnya? Dalam kasus di Laonti, warga diperlakukan tidak adil, tetapi tidak ada pernyataan atau tindakan dari kepala daerah. Ini menimbulkan kecurigaan publik, apakah kepala daerah justru memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.
HMI menilai, andai sejak awal Pemda bersikap tegas dan melakukan verifikasi menyeluruh atas legalitas usaha setiap perusahaan, konflik-konflik tersebut bisa diminimalkan. Hendra menegaskan bahwa Pemda memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi tanah masyarakat dari praktik-praktik ilegal dan tindakan sewenang-wenang pihak swasta.
“Kami meminta Bupati Konawe Selatan untuk tidak terus-menerus berdiam diri dan terkesan berpihak kepada perusahaan. Pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka izinnya harus dicabut dan kegiatan operasional dihentikan,” tegas Hendra, yang juga merupakan pengurus pusat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP ISMAHI).
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa konflik pertanahan tidak akan selesai tanpa keberanian pemerintah daerah untuk berpihak kepada rakyat dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hukum.
Laporan: Red.