Jakarta – Beberapa hari ini, beredar foto pejabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba Bersama Petinggi partai golongan karya (Golkar), Airlangga Hartarto beserta bakal calon kepala daerah lainnya. Sabtu, (13/07/2024).
Tidak diketahui pasti kapan dan dimana foto itu dilakukan, namun menurut informasi yang di dapatkan, foto bersama tersebut dilakukan di Jakarta.
Irjal Ridwan, Mahasiswa Jakarta asal kabupaten konawe saat di temui awak media mengungkapkan, hal ini tentunya menjadi tupoksi dan tanggung jawab bawaslu dan KPU Kabupaten konawe.
“Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab instansi pengawas dan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan KPU konawe, mengapa demikian ini terjadi tanpa ada penindakan malah dilakukan pembiaran?”. Katanya (13/07).
Lanjut Irjal mengatakan bahwa tindakan pejabat kepala daerah ini tentunya telah menyalahi aturan perundang-undangan dan apalagi dia ASN aktif.
“Tindakan tersebut sudah jelas melenceng dan menyalahi aturan, apalagi beliau adalah seorang ASN aktif, kinerja Bawaslu Dan KPU Konawe apa saja? Jangan sampai ada kongkalikong”. Tandasnya.
Harusnya Seorang ASN Aktif Haru mampu menjaga netralitas sebagai ASN menjelang Pilkada 2024 dan itu di atur dalam Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Lanjut Irjal mengatakan bahwa Bawaslu juga haru mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Sebagai penutup Irjal mengatakan Atas tindakan Pj. Bupati konawe yang melanggar Aturan netralitas ASN, Bawaslu Konawe kami nilai Bungkam atas pelanggaran tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.