narasi-news.com, SULTRA—Perbuatan yang didakwakan GM Antam UBPN Konawe Utara (Konut) ini terlibat dalam penjualan ore nikel dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam dengan menggunakan dokumen terbang milik PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) dan PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM). Rabu (17/04/2024).
Kuasa Hukum Hendra Wijayanto GM UPBN PT Antam Konut M. Takdir Al Mubaraq.,S.H.,M.H mengatakan ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam fakta persidangan.
“Tidak ada satupun saksi yang menyatakan jika mitra KSO MTT ini melakukan penjualan ore nikel sendiri dengan menggunakan dokumen terbang milik PT. KKP dan PT. Tristaco itu diambil dari WIUP PT. ANTAM. Banyak saksi yang menyatakan hal itu, misalnya Direktur PT. KKP Andi Adriansyah, ia menyatakan penggunaan dokumen perusahaannya justru lebih banyak digunakan pada lahan koridor bukan dari WIUP PT. ANTAM. Bahkan tegas ia katakan, kalau ore nikelnya itu ia ketahui berasal dari WIUP PT. ANTAM dia akan menolak karena mesti ada izin lebih dulu dari PT. ANTAM. Begitupun dengan Direktur PT. Tristaco, Rudy Chandra, ia menyatakan tidak pernah ada dokumen perusahaannya digunakan yang ore nikelnya itu diambil dari WIUP PT. ANTAM. Mereka semua tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa selaku GM PT Antam UBPN Konut,”Kata Takdir Al Mubaraq.
Diketahui dalam fakta persidangan terungkap jika penjualan ore nikel yang dilakukan oleh mitra KSO MTT itu adalah ore yang telah disita dan telah terpolice line oleh Bareskrim Polri.
Ore itu adalah bekas penambangan yang dilakukan oleh 11 BUMS yang sebelumnya memiliki IUP di Mandiodo, sebelum PT. ANTAM mengambil alih wilayah pertambangannya di Mandiodo pada tahun 2021.
“Jadi, ore yang di police line oleh Bareskrim Polri itulah yang dikeluarkan dari WIUP PT. ANTAM tetapi atas persetujuan dari backupan aparat penegak hukum. Hal itu seperti keterangan oleh Herianto alias Hery saat persidangan,”Ujar M. Takdir Al Mubaraq.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa ada mitra KSO MTT yang coba melakukan penjualan sendiri tanpa melalui PT. ANTAM dan saat diketahui oleh GM UBPN Konut, hal itu langsung ditindaki dengan langsung melakukan pembongkaran ore nikel yang sudah dimasukkan ke dalam tongkang, dan langsung bersurat kepada KSO MTT dan langsung dilakukan pemutusan kontrak terhadap mitra KSO MTT tersebut.
“Disinilah kejanggalannya, justru pihak yang aktif melaporkan kegiatan ilegal mining dianggap melakukan perbuatan bersama-sama menjual ore nikel menggunakan dokumen terbang,”Jelas Takdir Al Mubaraq.
Pada fakta persidangan juga terungkap bahwa yang menjual ore nikel milik PT. ANTAM adalah pihak Kejati Sultra sendiri, tanpa adanya pihak PT. ANTAM yang bertanda tangan pada proses lelang ore nikel yang disita.
“Jika GM UBPN Konut ini juga sering kali melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) berkaitan dengan adanya illegal mining di Mandiodo. Nama-nama diantaranya Aceng, Herianto alias Heri, Risman alias Kiki, KSO Basman, Rakhmatullah dan lain-lain adalah pihak yang telah dilaporkan ke APH,”Terangnya.
Selama ia menjabat sebagai GM UBPN Konut diketahui terdapat puluhan bahkan ratusan laporan yang ia buat yang ditujukan kepada Balai Gakum KLHK Sultra, Dittipiter Mabes Polri, Polda Sultra, Polres Konut, bahkan kepada Kejati Sultra pun pernah disampaikan laporan atas adanya illegal mining di WIUP PT. ANTAM.
“Dari sekian banyak laporan itu, hanya ada satu orang yang sudah menjadi Terpidana yaitu RAKHMATULLAH dari perusahaan PT. MATAROMBEO. RAKHMATULLAH saat menjadi saksi di persidangan, ia pun mengakui bahwa dirinya itu dilaporkan oleh GM UBPN Konut, dan mengetahui bahwa GM UBPN Konut ini banyak sekali melaporkan pihak-pihak yang melakukan illegal mining. Tetapi semua laporannya itu mental, karena pihak-pihak yang dilaporkan itu memiliki banyak backingan. Ia justru menjadi terpidana illegal mining karena ia tidak memiliki backingan,”Terang Takdir Al Mubaraq.
Dalam pemeriksaan saksi atas RISMAN atau KIKI hal itu terkonfirmasi dihadapan persidangan dengan terang mengatakan bahwa dibalik kegiatan penambangan dan penjualan ore ilegal yang dijalankannya di Mandiodo, mendapat backup dan dimodali oleh mantan Dandrem Kendari yakni Brigjend Yutfi Sanjaya.
Maka berdasarkan banyaknya fakta-fakta persidangan yang terungkap, sebenarnya tidak sesuai dengan yang dituduhkan kepada GM UBPN Konut.
“GM UBPN Konut ini sebenarnya sedang terdzolimi. Ia ini dikenal dengan sosok yang lantang menyuarakan penindakan illegal mining di Mandiodo. Tetapi justru di paksa duduk dikursi terdakwa dan di tuntut 8 tahun penjara dan denda 1 Miliar karena adanya kasus dokumen terbang yang dia sendiri sebenarnya ingin membasmi itu. Sedangkan pihak-pihak sebagai pelaku dan penerima hasil dari penjualan ore nikel dengan dokumen terbang justru bebas melenggang tanpa proses pidana, tidak dijadikan tersangka oleh Kejati Sultra,”Tambah Takdir Al Mubaraq.
Kata Takdir Al Mubaraq mungkin saja duduknya GM UBPN Konut sebagai terdakwa di kasus ini karena ada kaitannya dengan laporan-laporannya kepada Aparat Penegak Hukum selama ini yang ia lakukan, yang bisa saja telah menyasar orang-orang penting yang ada di balik penambang ilegal di Mandiodo dan memiliki kuasa,sehingga untuk membuatnya terdiam maka diseretlah ia dalam kasus ini.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)