Kejati Sultra Tumpul! ACG Diduga Kembali Eksis Menambang Ilegal di PT. Toshida

narasi-news.com, Sulawesi Tenggara – Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH Sultra) menyoroti kembali sosok pengusaha berinisial ACG yang diduga kerap lolos dari jeratan hukum meskipun namanya disebut dalam berbagai kasus kejahatan pertambangan.

 

Ketua Umum GAPH Sultra, Tomi Dermawan, mengungkapkan bahwa ACG sebelumnya diduga sebagai salah satu aktor utama dalam pusaran tambang ilegal di wilayah IUP PT. Antam UPBN Konawe Utara. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

 

“Dalam kasus PT. Antam UPBN Konut, ACG disinyalir sebagai aktor utama yang melakukan ilegal mining dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada media ini, senin (10/3/2025). 

 

Tomi menambahkan, keterlibatan ACG di wilayah IUP PT. Antam dilakukan melalui perusahaan PT. Trimega Pasific Indonesia yang diduga aktif menambang secara ilegal dan menjual ore nikel tanpa izin resmi.

 

Kejati Sultra Dituding “Tumpul” pada ACG

 

GAPH Sultra menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang hanya menetapkan ACG sebagai saksi dalam kasus korupsi pertambangan PT. Antam di Konawe Utara. Padahal, menurut Tomi, ACG diduga kuat sebagai salah satu dalang utama dalam kasus tersebut.

 

“Kami melihat Kejati Sultra seolah-olah tumpul dalam menyelidiki keterlibatan ACG, padahal namanya sudah lama menjadi perbincangan di kalangan aktivis dan media sebagai pihak yang diduga terlibat dalam korupsi pertambangan,” tegasnya.

 

Kembali Eksis di PT. Toshida

 

Dalam beberapa bulan terakhir, ACG kembali terendus aktif melakukan pertambangan di PT. Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Ia diduga menjadi kontraktor mining atau menjalankan kerja sama operasi (joint operation) dengan PT. Toshida.

 

Saat ini, ACG sangat aktif melakukan pengapalan di PT. Toshida sebagai kontraktor mining. Bahkan, ia telah melakukan pengapalan ore nikel secara berulang kali,” beber Tomi.

 

Tomi juga mengungkap adanya indikasi bahwa ACG terlibat dalam pencucian ore nikel hasil tambang ilegal. Ore nikel yang diduga ditambang dari luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) disebut dimasukkan ke dalam produksi PT. Toshida seolah-olah berasal dari lokasi resmi perusahaan.

 

“Kami menduga kuat bahwa ACG selama ini aktif menjual ore nikel hasil ilegal mining dan mencucinya agar tampak legal melalui PT. Toshida,” lanjutnya.

 

GAPH Sultra Akan Lakukan Aksi dan Laporan ke Kejati

 

Sebagai respons atas dugaan keterlibatan ACG dalam pusaran kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara, GAPH Sultra berencana menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke Kejati Sultra.

 

“Silakan cek langsung ke lokasi PT. Toshida, siapa yang paling aktif melakukan pengapalan saat ini. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini ke Kejati Sultra agar tidak ada lagi oknum yang kebal hukum,” pungkas Tomi.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. Masyarakat kini menunggu apakah Kejati Sultra akan bertindak tegas atau kembali membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

Array
Related posts