narasi-news.com,Jakarta – Direktur PT. Visi Debtindo Mineral (VDM) dan Direktur PT. Jagad Rayatama (JR) resmi di laporkan lembaga Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (komando) pada jum’at, (29/03/2023).
Membawa beberapa dokumentasi bukti kejahatan atas dugaan memfasilitasi atau menyiapkan Dokumen Terbang (DokTer) ke perusahaan tambang koridor.
Salah satunya perusahaan yang di maksud yakni, PT. Jagad Rayatama.
Menurut Sekjend KOMANDO, Adrian alfath mangidi dalam heringnya mengatakan bahwa ia menduga kuat direktur PT. VDM dan PT. JR kerap bekerja sama untuk meloloskan serta menjual ore nikel illegal
“Kami menduga PT. Jagad RayaTama juga menjadi tempat keluarnya nikel illegal dilahan cela atau koridor antara PT. Macika madamadana, PT. Visi Debtindo mineral sejak 2021 hingga 2024, serta PT jagad rayatama mengolah dilahan hutan produksi terbatas dan itu diduga melanggar regulasi”. Ungkapnya
Iyhan mangidi sapaan akrabnya menambahkan bahwa, sudah 13 tahun PT jagad melakukan pertambangan nikel itu tidak memiliki jety , namun diduga kuat menggunakan Jetty PT triple eight yang diduga juga illegal
“Yang paling fatal PT jagad Raya Tama ini pada tanggal 18 Januari 2024 diduga melakukan pertambangan tanpa RKAB dan kemarin kami sudah mencari kebenaran di Dirjen dan benar PT. Jagad belum mempunyai RKAB, inikan adalah perbuatan melawan hukum”, ulasnya.
Keterangan pihak Kejaksaan Agung RI dalam pertemuan audiens tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait laporan Konsorsium mahasiswa dan pemuda indonesia yang melibatkan perusahaan PT. Visi Debtindo Mineral dan PT. Jagad Rayatama di wilayah Konawe Selatan akan kami tindak lanjuti”. Imbuh pihak kejaksaan agung
Sebagai penutup, iyhan mangidi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mempresur sampai ada titik terang mengenai kasus direktur PT. VDM dan PT. JR ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang dari pihak instansi terkait”. Tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak PT. VDM dan PT. JR namun masih belum ada tanggapan. (Slf)