Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Pertamina Sebabkan Kerugian Negara Rp193 Triliun

narasi-news.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, impor BBM lewat broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang menyebabkan harga minyak meningkat.

 

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Senin (24/2) malam.

 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

 

Selain itu, ada AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.

 

“Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menemukan cukup bukti permulaan untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” tambah Qohar. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 24 Februari.

 

Pertamina Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta Good Corporate Governance (GCG).

 

“Kami menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta siap bekerja sama dengan aparat berwenang agar proses hukum berjalan lancar, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2) malam.

 

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, dan empat soft file sebagai barang bukti tambahan.

Array
Related posts