narasi-news.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang berpotensi memiliki keterlibatan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
“Setiap individu yang diduga terlibat, baik melalui kesaksian maupun bukti dokumen lainnya, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Tersangka lainnya mencakup SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dari sektor swasta, tersangka yang telah ditetapkan antara lain MKAN, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui perantara sebesar Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui jalur yang sama sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, pemberian kompensasi pada 2023 disebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp126 triliun, sementara kerugian akibat subsidi pada tahun yang sama mencapai Rp21 triliun.
Penyelidikan masih berlangsung, dan Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pengecualian.
Red: (Sal).