narasi-news.com, JAKARTA,— Beberapa pekan terakhir marak terjadi kecelakaan kerja di beberapa perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kamis (21/03/2024).
Pada beberapa hari terakhir ini ada dua kecelakaan kerja yang beredar di publik, yakni di PT. CNI dan PT. WIL.
Dari kejadian tersebut kinerja Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi dipertanyakan.
Hal ini ditanggapi Ketua Umum Jaringan komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (JKMS-JAKARTA) Irjal Ridwan mengatakan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut.
“Tercatat beberapa kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan pertambangan, bahkan tak sedikit karyawan yang meninggal dunia, ini harusnya menjadi atensi besar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” Kata Irjal Ridwan kepada awak media.
Menurutnya argumen Kepala Disnakertrans di beberapa media disinyalir hanya alibi belaka.
“Yang menjadi soal Disnakertrans Sulawesi Tenggara tidak ada tindakan yang berarti, kami baca di media pak kadis bilang belum ada laporan, apakah hal seperti ini menunggu laporan dulu? kalau hanya menunggu laporan bagaimana dengan fungsi pengawasaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” Ujar Irjal Ridwan.
Dalam kejadian seperti ini menurut Irjal tak boleh terus dibiarkan dan kinerja Kepala Disnakertrans serta Kabid Binwasker K3 harus dipertanyakan.
“Kinerja Kapala Dinas Disnakertrans dan Kabid Binswaker K3 perlu di pertanyakan, kami curiga Disnakertrans acuh tak acuh dalam menuntaskan peristiwa-peristiwa kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa ini,”Tegas Irjal.
Bukan hanya itu Irjal juga meminta PJ gubernur sultra dan kemnaker RI untuk segera meninaklanjuti, memanggil, mengaudit kinerja kadis dan kabid binwas dan K3 Hj. Asnia Nidi beserta pengawas ketenaga kerjaaan nakertrans mengenai jalannya fungsi pengawasan tenaga kerja dan K3 di perusahaan yang ada di sultra.
“Rujukan peraturannya PERMENAKER No. PER. 03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan wajib selanjutnya disampaikan kepada Dinas Nakertrans provinsi setempat dalam waktu 2×24 jam. Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis,”Ujar Irjal Ridwan.
“Apalagi perusahaan pertambagan itu wajib menerapkan sistem manajemen K3 karena memiliki potensi bahaya tinggi kecelakaan kerja sangat tinggi sesuai dalam peraturan pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3,”Sambung Irjal Ridwan.
Irjal Ridwan menerangkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.
“Kami akan laporkan ini ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, insha Allah senin kami akan bertandang kesana, melaporkan tentang kecelakaan kerja yang seolah tak dipedulikan oleh Disnakertrans Sultra,” Tutup Irjal Ridwan.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)