narasi-news.com, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini diduga terkait kasus narkoba dan pelanggaran asusila.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. “Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Detik Bali, Senin (3/3/2025).
Henry menjelaskan bahwa AKBP Fajar diamankan pada Kamis (20/2), dengan Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT turut mendampingi tim dari Divisi Propam Mabes Polri dalam proses tersebut. Sejak penangkapan, Fajar masih berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, Fajar akan dikenai sanksi tegas. Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus yang melibatkan perwira menengah dengan jabatan strategis di Polri, pemeriksaan akan langsung ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri,” tegas Henry.