Kajari Konawe Tanggapi Kritik PB HAM: Penegakan Hukum Harus Sesuai Prosedur dan Hukum yang Berlaku

narasi-news.com, Konawe — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, menanggapi kritikan dan tuntutan yang disampaikan oleh Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (PB HAM) terkait dugaan lambannya penanganan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Konawe.

 

Menanggapi hal tersebut, Kajari Konawe menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan, termasuk dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan khusus.

 

Semua laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Namun masyarakat perlu memahami bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara instan. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengumpulan data, koordinasi dengan APIP, hingga menentukan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Dr. Musafir Menca saat dikonfirmasi tim media, Jum’at (18/4/2025). 

 

Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa serta merta memproses laporan ke tahap pro yustisia tanpa melalui proses verifikasi dan pendalaman yang sah secara hukum.

 

Kami harus memastikan bahwa tindakan yang dilaporkan benar-benar masuk kategori tindak pidana, bukan sekadar kesalahan administratif atau perdata. Jika telah diyakini sebagai tindak pidana, maka barulah kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap kebenaran serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Terkait dengan klaim prestasi yang dipertanyakan oleh PB HAM, Kajari Konawe menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukan sekadar klaim kosong, melainkan diakui oleh pimpinan Kejaksaan melalui penghargaan resmi.

Salah satu Piagam penghargaan kejari konawe (Foto/nn).

 

Prestasi yang kami sebutkan sebelumnya bukan bualan, melainkan bentuk pengakuan dari pimpinan Kejaksaan atas kinerja yang telah kami capai,” tegasnya.

 

Ia juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia di Kejari Konawe yang turut memengaruhi kecepatan penanganan perkara, namun ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun laporan masyarakat yang diabaikan.

 

Kami memahami harapan masyarakat yang besar terhadap penegakan hukum, namun kami juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau opini publik semata. Menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum,” pungkas Kajari Konawe.

 

Laporan: Sal. 

Array
Related posts