Kadinkes Konawe Kepulauan Diduga Terlibat Korupsi Rp11,2 Miliar dalam Proyek Pembangunan Laboratorium

narasi-news.com, Jakarta – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Wawonii (GMPW) mengecam keras dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pejabat tersebut diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp11,2 miliar dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan di wilayah tersebut.

 

Proyek yang berlokasi di Jalan Poros Langara–Lampeapi, Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat itu didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan surat perjanjian nomor: 08/SP/PPK-DINKES/VII/2024, pelaksanaan proyek dimulai pada 11 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 28 Desember 2024.

 

Koordinator aksi GMPW, Muhamad Alfiyansa Samaga, menyampaikan bahwa proyek ini awalnya diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah terpencil seperti Konawe Kepulauan. Namun, proyek ini justru menjadi kontroversial karena adanya dugaan kuat penyimpangan anggaran.

 

“Informasi awal dari sumber internal menunjukkan bahwa dana miliaran rupiah dari DAK tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kami mencium adanya indikasi mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan,” tegas Alfiyansa.

 

Atas dasar itu, GMPW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera turun tangan dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Konawe Kepulauan yang diduga kuat telah merugikan negara hingga Rp11.263.977.000.

 

Jika terbukti, pejabat yang bersangkutan dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pasal 2 ayat (1) dan pasal 3.

 

“Sebagai putra daerah, saya sangat menyayangkan tindakan ini. Laboratorium kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di daerah terpencil seperti Konawe Kepulauan yang jauh dari fasilitas kesehatan kota,” tambah Alfiyansa.

 

Menutup pernyataannya, Alfiyansa yang juga merupakan Dewan Pimpinan Pusat GMPW menekankan bahwa pemerintah daerah Konawe Kepulauan harus bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Ia juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dengan optimal, tanpa terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

 

“Kami mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan menangkap Kepala Dinas Kesehatan Konawe Kepulauan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang hak-haknya telah dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Array
Related posts