Jakarta_Jaringan komunikasi mahasiswa sulawesi tenggara-Jakarta (Jkms-jakarta) Bertandang di mabes polri mendesak kapolri bapak Listyo sigit Prabowo untuk segera mencopot kapolres kolaka utara. Rabu (10/1/2024).
Hal itu karena atas tindakan premanisme anggota polres kolut kepada masyarakat pada Rabu, 27 Desember 2023 di lokasi pertambangan PT. Fatwa Bumi sejahtera (FBS).
Tindakan premanisme tersebut dengan adanya masyarakat yang meminta haknya kepada pihak perusahaan yang belum di bayarkan yakni kompensasi lahan Yang di pakai pihak perusahaan
Presidium JKMS-Jakarta Ujang hermawan menjelaskan kepada awak media bahwa tindakkan represif yang di lakukan anggota kepolisian polres kolut kepada masyarakat sangatlah tidak di benarkan dan sangat melanggar aturan yang berlaku di negara ini.
“Kita ketahui bersama tugas dan fungsi anggota kepolisian yakni melayani, Mengayomi dan melindungi masyarakat, yang tertuang dalam dalam undang-undang pasal 13 Nomor 2 Tahun 2002 namun yang dilakukan anggota kepolisian polres kolut beberapa hari yang lalu sangat disayangkan dan sangat mencederai instusi kepolisian yang melakukan tidakkan seperti preman”. Bebernya
Ujang hermawan berharap agar tindakkan tersebut jangan di biarkan bapak kapolri, karna di sulawesi tenggara sudah sering terjadi tindakkan premanisme yang di lakukan anggota kepolisian sampai sudah ada yang menjadi korban atas tindak kan represif.
Lanjut Mantan Ketua umum HMI Cabang kendari menjelas kan bahwa tindakan Represif yang terjadi di wilayah pertambangan PT. Fatwa Bumi sejahtera kami duga adalah suruhan kapolres kolaka utara, di benar kan dengan beredar nya video berdurasi kurang lebih satu menit.
Di ketahui Anggota kepolisian polres kolut mengatakan bahwa mereka di perintahkan oleh kapolres.
“Kami mendesak agar kapolri segera mencopot kapolres kolaka utara karna selain dari persoalan tindak kan represif kami juga duga pihak perusahaan dan kapolres melakukan kongkalikong serta pihak perusahaan di backup kapolres”. Lanjut Ujang Hermawan
Sebagai penutup Ujang Hermawan menambahkan bahwa Mabes polri juga harus segera memanggil Direktur PT. Fatwa Bumi Sejahtera (PT.FBS) yang kami duga melakukan aktivitas Pertambangan tanpa mengantongi Pinjam Pakai kawasan Hutan ( IPPKH) yang di terbikan langsung KLHK RI sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivitas Pertambangan”. Ucap Ujang.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)