Jkms-Jakarta Meminta APH Untuk Segera Memanggil Direktur PT.BKM, Serta Tidak Menyetujui Pengajuan Rkab Tahun 2024

Jakarta, narasi-news.com – Jaringan komunikasi Mahasiswa sulawesi tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Direktur PT. Bumi Konawe Minerina (PT.BKM) Yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan Dengan menabrak aturan yang berlaku.

 

Pasal nya pihak perusahaan yang kini melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tapunggaya kecamatan molawe kabupaten konawe utara diduga kuat tidak mengantongi izin sebagai syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

 

Ketua umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan mengungkap kepada awak media, Jum’at 02 Februari 2024 Bahwa kegiatan aktivitas PT. BKM Diduga kuat tidak mengantongi izin Namun ironis nya belum juga di tindak tegas pihak aparat penegak Hukum terkesan kebal Hukum.

 

“Bagaimana Bisa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin Untuk melakukan pertambangan, salah satu nya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) diduga kuat PT. BKM belum mengantongi izin tersebut yang di terbitkan Kementerian ESDM RI”. Tegasnya

 

“Hal ini sangat melanggar aturan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dan pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000”. Tambah Irjal

 

irjal Ridwan selaku sekertaris HMI Komisariat Hukum UIC jakarta Cabang Jakarta Raya menambah kan bahwa hal ini harus di secepat nya di tindak tegas pihak APH, kami meminta Bareskrim Mabes Polri Untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. BKM Yang diduga kuat melanggar aturan.

 

Aparat Penegak Hukum (APH) jangan terkesan tebang pilih untuk menegak kan hukum di negara indonesia Karena hukum harus di tegakkan siapapun yang melanggar, sebagaimana Asas equality before the law Bahwa semua sama di mata Hukum tidak ada yang harus di spesialkan.

 

Sebagai penutup irjal ridwan juga meminta Dirjen Minerba Untuk tidak menyetujui Pengajuan RKAB PT. Bumi konawe Minerina tahun 2024 Karna pihaknya menduga kuat pengajuan RKAB Tidak sesuai Dokumen feasibility study. 

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf) 

Array
Related posts