Jkms-jakarta Melakukan Konferensi Pers, Desak Kpk Ri Untuk Segera Memeriksa Kajati Sultra Dan Artis Ibu Kota Inisial (CE)

naras-news.com, Jakarta – Jaringan komunikasi mahasiswa sulawesi tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) melakukan konferensi pers di salah satu warkop di jakarta atas kasus Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) Tipikor PT. Antam Tbk Blok mandiodo Kab. Konawe utara Prov. Sulawesi tenggara. Pada Sabtu, (9/12/2023). 

 

Pasal nya dalam penyelesaian kasus tipikor PT. Antam yang sampai hari ini belum terselesaikan di akibat kan banyak oknum-oknum yang terlibat dan sampai hari ini belum di periksa pihak kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (kejati sultra).

 

Presidium Jkms-Jakarta Ujang Hermawan mengatakan kepada awak media bahwa dalam perjalanan penyelesaian tipikor PT. Antam sampai hari ini kami nilai banyak keganjalan dan banyak oknum-oknum Aparat penegak hukum (APH) sampai artis ibu kota yakni Celine evanggelista (CE) terlibat dalam kasus tersebut.

 

“Dalam perjalanan persidangan kajati sultra yang sudah menetapkan salah satu terdakwa yang terlibat kasus TPPU PT. Antam yakni Amelia Sabara (AS) beberapa hari yang lalu di vonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta dan subsider dua bulan”. Ungkapnya

 

Lanjut ia juga sebagai Eks ketua umum HMI cabang kendari mengatakan bahwa amelia sabara sangat jelas telah menyebut beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yakni istri Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) jeklin A Pangaibali, kompol ocha dan mughin serta artis ibu kota Celine evanggelista. 

 

Dari beberapa oknum yang di sebutkan terdakwa amelia sabara dalam persidangan sampai hari ini belum ada yang di periksa oleh kejati sultra, ini sangat ironis sebelum nya amelia sabara mendapatkan intervensi dari oknum kejati sultra dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak menyebut celine evanggelista dalam persidangan.

 

Di tempat yang sama Kordinator lapangan irjal ridwan menjelaskan bahwa ironis lagi hari ini kejati sultra sudah melakukan pelelangan terhadap barang bukti sitaan kasus Tipikor PT. Antam Tbk yang notabenen nya belum ada putusan inkrah. 

 

Ini sangat melanggar hukum kasus belum di selesaikan barang bukti sudah di lelang, jadi kami meminta pihak komisi pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memeriksa kajati sultra dan beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tipikor PT.Antam Tbk Blok mandiodo Konawe utara.

 

Sampai berita ini di tayangkan pihak media naras-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf) 

Array
Related posts