narasi-news.com, Jakarta – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Jagad Rayatama, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurut Ketua Umum JKMS-Jakarta, Irjal Ridwan, PT Jagad Rayatama diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahkan, perusahaan tersebut dituding menggunakan dokumen milik perusahaan lain atau dikenal dengan istilah “dokumen terbang”.
“Hal ini membuktikan adanya kejahatan pertambangan yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh PT Jagad Rayatama, namun hingga saat ini belum diusut secara serius oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara,” ujar Irjal, Rabu (11/12).
Irjal, yang juga pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya, menambahkan bahwa selain dugaan penjualan tanpa RKAB, PT Jagad Rayatama juga terindikasi melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Lebih jauh, PT Jagad Rayatama diduga merubah fungsi kawasan hutan lindung untuk mendirikan stockpile atau tempat penampungan ore nikel. Tak hanya itu, aktivitas perusahaan tersebut disebut tumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan lain.
“Ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Kami mendesak APH, khususnya Gakkum KLHK dan kepolisian, untuk segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jagad Rayatama,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan, JKMS-Jakarta berencana menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik strategis, seperti kantor Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Mabes Polri.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memberikan sanksi tegas kepada Direktur PT Jagad Rayatama sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini,” pungkas Irjal.
Sementara itu, saat tim media narasi-news.com mengonfirmasi Humas PT. Jagad Rayatama melalui Via WhatsApp dirinya irit Komentar.
“Jadi begini pak menanggapi terkait pemberitaan diatas, itu hanya berdasarkan asumsi yg tidak berdasarkan fakta dilapangan dengan kata lain tuduhan dalam isi berita tersebut tidak benar adanya”, Tulisnya pada pesan whatsapp. Selasa (10/12).
Namun setelah tim media mengonfirmasi lagi apakah benar Mengenai Stokfile Milik PT. JR itu Statusnya Benar Atau tidak Berada di Kawasan Hutan Lindung, dirinya enggan berkomentar dan tak memberikan respons. (Red).