Izin Diduga Tak Dikantongi, Tambang Jalan Terus: Forum Besulutu Desak ESDM dan APH Bertindak

Kendari, narasi-news.com – Forum Masyarakat Besulutu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jum’at, (25/4/2025). 

 

Aksi tersebut digelar guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan aktivitas eksplorasi tanpa izin di kawasan hutan oleh PT. Muda Prima Insan (MPI).

 

Koordinator lapangan aksi, Yopi Wijaya Putra, SH, menyampaikan bahwa PT. MPI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, diduga telah melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

 

Berdasarkan hasil investigasi kami, kegiatan eksplorasi atau pengeboran oleh PT. MPI telah berlangsung di kawasan hutan yang berada di Kecamatan Besulutu. Bahkan, pada 15 September 2024, anggota Polsek Sampara sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aktivitas tersebut,” ungkap Yopi.

 

Usai OTT dilakukan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra untuk ditindaklanjuti. Namun, menurut Yopi, hingga saat ini tidak ada kejelasan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

 

Kami sangat menyayangkan, saat kami melakukan konfirmasi ke Direktorat Reskrimsus, salah satu penyidik menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini telah dihentikan (SP3) karena dianggap belum memenuhi unsur tindak pidana,” lanjutnya.

 

Padahal, menurut Yopi, jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Pasal 37 angka 16 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Selain itu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

 

Sementara itu, Muhammad Jaliluddin Ibrahim, salah satu perwakilan masyarakat Besulutu, turut menyayangkan dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut.

 

Ini sangat menyayat hati kami sebagai masyarakat. Selama ini, masyarakat kecil yang melakukan aktivitas pertanian di kawasan hutan justru mendapat intimidasi, bahkan dilarang keras dengan alasan tidak memiliki izin,” tegas Jaliluddin.

 

Atas dasar itu, masyarakat Besulutu menuntut agar aparat penegak hukum tidak lagi melarang masyarakat melakukan aktivitas pertanian di kawasan hutan selama tidak merusak lingkungan.

 

Forum Masyarakat Besulutu juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan PT. MPI yang akan berakhir pada Agustus 2025, karena dinilai telah gagal menjalankan investasi yang berpihak kepada masyarakat di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

 

Laporan: Red. 

Array
Related posts