Jakarta, narasi-news.com – Ikatan mahasiswa peduli hukum Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra) Menyoroti Aktivitas PT. Arvema kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM), Eks PT. Malibu serta jety CV. Usaha Bhakti Persada (UBP), yang diduga kuat melakukan aktivitas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Minggu, (19/11/2023)
PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan Eks. PT. Malibu yang hari ini di duga kuat melakukan aktivitas Pertambangan tanpa izin di wilayah koridor dan hutan lindung diblok morombo, kabupaten konawe utara.
Rendy salim selaku ketua umum Ikatan mahasiswa peduli hukum Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa aktivitas pertambangan ketiga perusahaan ini di duga kuat tdk memiliki izin
“aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah PT.AKS, PT. ACM dan Eks PT. Malibu yang diduga kuat tidak memiliki izin,dengan melakukan penambangan illegal di lahan koridor dan hutan lindung di blok morombo”
Kata Rendi, aparat penegak hukum terkesan tidak memperdulikan hal tersebut
“Dengan aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan, aparat penegak hukum yang berada di Sulawesi Tenggara terkesan tidak memperdulikan aktivitas tersebut, padahal seperti yang kita ketahui Sulawesi Tenggara ingin mewujudkan zero ilegal mining, akan tetapi akibat yang di lakukan oleh penambang ilegal di wilayah PT. AKS,PT.ACM dan Eks PT. Malibu hari ini itu sudah mencederai aturan yang berlaku”. Ucap Rendy Salim kepada awak media
Tidak hanya, PT. Arvema Kharis Siloam (AKS),PT.Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan Eks. PT. Malibu Ikatan mahasiswa peduli hukum Sulawesi Tenggara (IMPH SULTRA) juga menyoroti jety CV. Unaahan bhakti Persada (UBP), yang diduga jetty UBP adalah sarang keluarnya cargo ilegal di blok morombo.
“Jety CV. UBP yang hari ini beraktivitas di blok morombo kabupaten konawe utara, kami duga bahwasanya jety CV. UBP menjadi sarang keluarnya cargo ilegal, yang dimana cargo-cargo tersebut kami duga hasil dari penambangan di lahan koridor dan hutan lindung di konawe utara”. Ungkapnya
Dengan menjadi Jetty keluarnya cargo ilegal, hal itu merupakan kerugian negara
“Dengan menjadi sarang keluarnya, cargo ilegal di jety CV. UBP ini dapat merugikan negara dikarenakan hasil dari penjualan cargo ilegal tersebut itu hanya di raup oleh oknum-oknum yang cuman ingin menguntungkan diri mereka”. Ucap Rendy salim.
Dengan penambangan tanpa izin di lahan koridor dan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. Arvema kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM),Eks PT. Malibu serta jety CV. Usaha Bhakti Persada (UBP) yang menjadi sarang keluarnya cargo-cargo ilegal, Rendy salim mengatakan akan konsolidasi ke beberapa elemen lembaga untuk melakukan aksi demontrasi di pihak instansi terkait aktivitas penambang ilegal di blok morombo, kabupaten konawe utara.
“Kami akan melakukan aksi demontrasi di mabes polri pada senin, 20 November dengan membawa “konsorsium pemuda Indonesia bersatu” Atas aktivitas penambangan ilagal di blok morombo, konawe utara” Tegas Rendy Salim.
Aksi demontrasi yang akan dilakukan pada senin,20 November di mabes Polri dan beberapa instasi terkait, mereka akan membawa beberapa bukti serta tuntutan.
“Kami akan membawa beberapa bukti serta tuntutan untuk di sampaikan ke mabes polri atas aktivitas di wilayah PT. AKS,PT.ACM dan Eks PT. Malibu serta jety CV. UBP di blok morombo, kabupaten konawe utara”. Tutup Rendy Salim.