narasi-news.com, Jakarta – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) resmi laporkan aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Mabes Polri. Rabu, 27/12/2023.
Kali ini PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) yang di duga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa. Muara Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) telah di laporkan ke Mabes Polri
Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan Bareskrim Mabes Polri harus segera memanggil dan memeriksa PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) di duga kuat bahwa wilayah WIUP yang statusnya masi pencadangan.
“Belum bisa di lakukan produksi, namun anehnya PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) suda melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal” ungkapnya
Lanjut Arnol, mengatakan selain itu PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) di duga juga melakukan aktivis dalam kawasan hutan yang tidak di sertai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Sementara jelas di atur dalam Aturan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan telah berlaku sejak dulu, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sampai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami berharap Aparat penegak hukum (APH) melalui Bareskrim Mabes Polri agar segara menindak tegas Kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Babarina Putra Sulung dan PT. Waja Inti Lestari” Tutupnya
Sampai saat ini pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon.