HMI Komisariat Hukum UIC Akan Geruduk Mapolsek Cakung Buntut Penolakan Laporan Kasus Penganiayaan Di Jakarta Timur

Jakarta, narasi-news.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek Cakung dan Polda Metro Jaya pada 20 Desember 2024. 

 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penolakan pelaporan yang dilakukan oleh Kapolsek Cakung beserta jajarannya terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos roti ternama di Jakarta Timur.

 

Muh Rahim, Kabid PTKP HMI Komisariat Hukum, Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, menegaskan bahwa dalam aksi tersebut mereka akan menyuarakan ketidakpuasan terhadap tindakan Kapolsek Cakung yang menolak menerima laporan korban penganiayaan. 

 

Berdasarkan informasi yang diterima, korban penganiayaan adalah seorang pegawai yang bekerja di perusahaan roti, yang diduga dianiaya oleh anak seorang pengusaha roti ternama di Jakarta. Aksi ini bertujuan untuk menuntut agar pihak kepolisian memberikan keadilan kepada korban dan mengevaluasi kembali tindakan Kapolsek Cakung yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

“Penolakan laporan ini sangat mencederai rasa keadilan dan merusak citra institusi kepolisian. Kami akan terus berjuang agar pelaku penganiayaan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan meminta Kapolsek Cakung beserta jajarannya untuk diberhentikan,” tegas Muh Rahim.

 

Rahmat Djimbula selaku Kabid Hukum dan HAM juga menambah bahwa pihak kepolisian setempat, khususnya Kapolsek Cakung beserta jajarannya, harus patuh terhadap aturan kepolisian yang berlaku. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a dan f Perkapolri 7/2022. Yang mana bunyi dari pasal tersebut adalah polisi dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ditegaskan bahwa setiap orang yang menjadi korban tindak pidana berhak untuk melaporkan peristiwa pidana kepada kepolisian, dan polisi wajib menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa salah satu tugas pokok polisi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, yang termasuk menerima laporan dan melindungi korban kejahatan.

 

Selain itu, Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Oleh karena itu, penolakan laporan oleh kepolisian berarti melanggar hak konstitusional korban dan merusak asas keadilan yang seharusnya dijalankan oleh aparat penegak hukum.

 

“Penolakan laporan ini adalah tindakan yang melanggar hak asasi korban dan tidak mencerminkan kewajiban polisi untuk melindungi masyarakat. Kami meminta agar pihak berwenang memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tambah Rahmat Djimbula

 

Muh Rahim juga menegaskan bahwa pihaknya berharap agar pihak berwenang menanggapi tuntutan ini dengan serius dan segera mengevaluasi tindakan Kapolsek Cakung beserta jajarannya.

 

Unjuk rasa ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak korban mendapatkan perhatian yang layak dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal seperti kekuasaan atau pengaruh pengusaha.” Tutup Rahim.

Array
Related posts