HMI Cabang Konsel Laporkan Dugaan KKN dalam Proyek Jalan Ululakara–Palangga ke Kejati Sultra

narasi-news.com, Konawe Selatan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pekerjaan jalan Ululakara–Palangga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (8/5/2025).

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV Antagiaku tersebut berada di bawah satuan kerja Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe Selatan. Meski baru rampung, kondisi jalan sudah menunjukkan kerusakan yang cukup mengkhawatirkan.

 

Ketua Umum HMI Cabang Konsel, Hendra, menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada aduan masyarakat terkait kondisi jalan yang baru dibangun namun sudah mulai mengalami kerusakan. HMI kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan.

 

Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah kami turun langsung, ternyata benar ada indikasi kerusakan dan pelaksanaan yang tidak sesuai standar. Karena itu, kami melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra agar segera ditindaklanjuti,” ujar Hendra dalam keterangan resminya. 

 

Ia menjelaskan bahwa salah satu indikasi kegagalan proyek terdapat pada Lapisan Pondasi Atas (LPA) yang dibiarkan terlalu lama sebelum dilanjutkan ke tahap pengaspalan. Hal ini menyebabkan penurunan kualitas permukaan jalan yang berdampak pada mutu aspal secara keseluruhan.

 

LPA-nya tidak langsung diaspal, dibiarkan begitu saja hingga kualitasnya turun. Ini sangat memengaruhi hasil akhir pembangunan jalan,” lanjut Hendra.

 

Meski belum melakukan pengecekan terhadap volume pekerjaan, Hendra menegaskan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh intensitas lalu lintas, melainkan karena buruknya kualitas material dan pengerjaan proyek.

 

Berdasarkan temuan tersebut, HMI menduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut.

 

Kami berharap Kejati Sultra segera mengatensi laporan ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan sebagai atensi untuk pihak kontraktor dan beberapa Penjabat PUPR untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, jangan dimanifulatif, uang yang dipakai untuk memperbaiki jalan, itu uang rakyat juga“. Sambungnya. 

 

Jadi sama halnya bekerja tidak sesuai dengan kontrak maka sama dengan melawan hukum dan tidak peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Konawe Selatan, Jika terbukti ada praktik curang, kami minta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hendra.

Array
Related posts