narasi-news.com, Jakarta – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Macika Mada Madana di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel ini diduga telah menambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, menegaskan pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap PT. Macika Mada Madana.
“Perusahaan PT. Macika Mada Madana harus diberikan sanksi tegas oleh pihak APH, dalam hal ini Mabes Polri, terhadap pimpinannya yang telah menambang di luar IUP,” ujar Hendra di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Pelanggaran Terhadap Regulasi Pertambangan
Hendra menjelaskan bahwa IUP merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu. Setiap perusahaan wajib memiliki izin dan tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan di luar area yang telah ditetapkan dalam IUP.
Menurutnya, jika perusahaan melakukan aktivitas di luar IUP, maka mereka telah melanggar hukum dan harus diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
“Berdasarkan data dokumentasi yang kami miliki, berupa foto dan video, PT. Macika Mada Madana diduga telah melakukan penambangan di luar IUP seluas kurang lebih 16 hektare. Ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendra menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Deforestasi yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di luar izin tidak hanya melanggar regulasi pertambangan, tetapi juga berpotensi mengubah kondisi alam dan ekosistem secara drastis.
“Sebelum melakukan eksplorasi ataupun produksi, setiap perusahaan wajib melakukan Studi Kelayakan. Hal ini penting untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang,” imbuhnya.
Desakan Evaluasi IUP dan Sanksi Tegas
HMI Cabang Konawe Selatan mendesak Kepolisian dan Kementerian ESDM RI untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak PT. Macika Mada Madana. Selain itu, Hendra meminta Kementerian ESDM RI untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan moratorium terhadap IUP perusahaan tersebut.
“Kegiatan penambangan di luar IUP harus segera ditindak tegas oleh Kementerian ESDM RI agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain yang ingin melakukan pelanggaran serupa. Jika dibiarkan, hal ini akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat Konawe Selatan dan lingkungan sekitar,” tutupnya.
HMI Cabang Konawe Selatan menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap PT. Macika Mada Madana diperlukan untuk menjaga tata kelola pertambangan yang baik serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(Red/Sal).