HJ Bintang & Partners Gugat Penetapan Tersangka Sainuddin Larango, Soroti Dugaan Cacat Prosedural oleh Polresta Kendari

narasi-news.com, Kendari – Kantor Hukum HJ Bintang & Partners resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari terkait penetapan Sainuddin Larango sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Selasa, (22/4/2025). 

 

Permohonan ini telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN Kdi.

 

Sidang perdana yang semestinya digelar pada pekan lalu mengalami penundaan karena ketidakhadiran pihak Termohon, yaitu Kapolresta Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal Umum, yang meminta penjadwalan ulang. Persidangan dilanjutkan hari ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari.

 

Kuasa hukum Pemohon, Supriadi, S.H., dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya penuh dengan kejanggalan serta terindikasi kesalahan dalam penerapan hukum.

 

“Sejak awal kami menilai bahwa penerapan pasal terhadap klien kami sangat dipaksakan. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang digunakan penyidik tidak relevan, karena tidak ada bukti terjadinya penganiayaan berat. Bahkan, pelimpahan perkara ini ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) menjadi indikasi kuat bahwa proses penyidikan bermasalah sejak awal,” ujar Supriadi.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya, Sainuddin Larango, kini dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polresta Kendari, yang menurutnya menunjukkan lemahnya dasar hukum dalam penetapan tersangka.

 

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan hukum sebagai berikut:

 

1. Menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.  

2. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/287/XI/2024/Satreskrim POLRESTA KENDARI tertanggal 21 November 2024.  

3. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/252/XII/2024/Satreskrim Polresta Kendari tertanggal 10 Desember 2024.  

4. Membatalkan segala keputusan dan tindakan lanjutan terkait penetapan tersangka.  

5. Memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Pemohon.  

6. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam hal kedudukan hukum, harkat, dan martabat.  

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum.

 

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa akibat status tersangka yang cacat hukum tersebut, klien mereka telah mengalami kerugian secara hukum, sosial, dan psikologis.

 

Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara obyektif dan berdasarkan prinsip keadilan serta fakta hukum. Penegakan hukum semestinya menjunjung tinggi prinsip due process of law, bukan sekadar prosedural formalitas,” tutup Supriadi.

 

Sebagai informasi tambahan, meskipun awalnya kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, dalam perjalanannya pihak kepolisian justru melimpahkannya sebagai tindak pidana ringan (tipiring). 

 

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap Sainuddin Larango dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

 

Perkembangan sidang praperadilan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menegakkan keadilan dan memastikan supremasi hukum di wilayah hukum Polresta Kendari.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait namun masih belum ada respon. 

 

Laporan: Sal. 

Array
Related posts