Jakarta, narasi-news.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Kepulauan-Jakarta (Hipma Konkep-Jakarta) mengecam penetapan nama-nama staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-Konkep yang dinilai tidak prosedural oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Konawe Kepulauan. Rabu, 17/7/2024.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Ketua HIPMA KONKEP-JAKARTA, Eval, proses penetapan ini tidak mempertimbangkan hasil rapat pleno Panwascam Se-Konkep, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Kami menilai kepala sekretariat Bawaslu Konkep tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dengan tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kecamatan untuk Pemilu 2024”. Tegas Eval
Lebih lanjut, HIPMA KONKEP-JAKARTA telah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan adanya kecurangan dalam penetapan Surat Keputusan (SK) nama-nama staf Panwascam Se-Konkep yang bersangkutan.
Dalam upaya untuk mengungkap kejanggalan ini, mereka berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang agar dapat segera menindaklanjuti dugaan kami terkait kecurangan dalam penetapan SK pegawai staf Panwascam Se-Konkep. Kami berharap pihak-pihak yang terlibat dalam ‘permainan’ ini segera diberikan sanksi kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Ujar Eval.
HIPMA KONKEP-JAKARTA menegaskan komitmennya untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilu di Konawe Kepulauan, serta menuntut agar proses pengangkatan staf Panwascam dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.
Dengan ini, HIPMA KONKEP-JAKARTA berharap dapat menyampaikan keprihatinan mereka terhadap proses penetapan staf Panwascam Se-Konkep yang dinilai tidak mematuhi prosedur yang ada, serta mendorong tindak lanjut yang tepat dari otoritas terkait untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut.