Hanya 8 dari 24 Daerah Siap Gelar PSU, Kemendagri Dorong Dukungan Pendanaan

narasi-news.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan kesiapan daerah dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan ketersediaan anggaran. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan bahwa hanya 8 dari 24 daerah yang memiliki dana cukup untuk menyelenggarakan PSU secara mandiri.

 

“Dari hasil koordinasi, kami mengelompokkan daerah berdasarkan kesiapan pendanaannya. Saat ini, hanya 8 daerah yang mampu melaksanakan PSU dengan anggaran yang tersedia, yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai,” ujar Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

 

Sementara itu, sebanyak 16 daerah lainnya dinilai belum mampu membiayai PSU dan membutuhkan dukungan dana dari pemerintah provinsi maupun APBN.

 

“Daerah-daerah yang masih memerlukan bantuan pendanaan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat, meliputi Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang,” jelasnya.

 

Kemendagri pun mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran PSU dalam APBD 2025. Ribka menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan KPU terkait kebutuhan ini.

 

“Bagi daerah yang belum menganggarkan atau dananya masih kurang, kami mendorong penyesuaian dalam perubahan penjabaran APBD 2025. Pemda diharapkan dapat menyampaikan perubahan tersebut kepada pimpinan DPRD agar dapat dimasukkan dalam Perda tentang perubahan APBD 2025,” ujarnya.

 

Selain itu, Kemendagri mengusulkan agar pendanaan PSU juga dapat dialokasikan melalui efisiensi belanja daerah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

 

Red: (Sal). 

Array
Related posts