narasi-news.com, Kolaka – Sekretaris Umum Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (GPM Sultra-Jakarta) hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka pada Selasa, 6 Mei 2025.
Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim) dalam konteks pemilihan Wakil Bupati tahun 2022.
Panggilan resmi dari Kejari Kolaka tersebut tertuang dalam surat bernomor: B-109/P.3.B.12.4/Fd.1/05/2024. Surat itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan GPM Sultra-Jakarta ke Kejaksaan Agung RI pada 17 September 2024 lalu.
“Kami datang sesuai undangan, membawa kembali seluruh dokumen yang sebelumnya telah kami serahkan ke Kejagung, ditambah beberapa bukti terbaru yang menguatkan laporan kami,” ujar Sekum GPM Sultra-Jakarta, Egit Setiawan kepada media usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Kolaka mengajukan sejumlah pertanyaan yang mendalam seputar laporan dugaan suap dalam proses pemilihan Wakil Bupati Koltim.
Menurut Sekertaris Umum GPM, pihaknya juga telah menyerahkan tambahan dokumen pendukung dan alat bukti yang relevan.
“Kami menekankan pentingnya Kejari Kolaka untuk bertindak profesional dan segera mengungkap kebenaran secara tuntas. Proses hukum tidak boleh terhenti di tengah jalan atau dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tambahnya.
GPM Sultra-Jakarta juga mendesak Kejari Kolaka untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Timur.
Menurut mereka, transparansi sangat penting agar publik mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan dan mencegah adanya kesan tebang pilih dalam penanganan kasus.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan awal, Kejari Kolaka juga telah meminta keterangan dari sejumlah mantan anggota DPRD Koltim. Diketahui, dua di antaranya—Rosdiana dan Yudo Handoko—mengaku menerima uang dengan pecahan dolar Amerika, yang diduga berkaitan dengan pemilihan Wakil Bupati.
GPM Sultra-Jakarta berharap, pemeriksaan lanjutan ini menjadi pintu masuk untuk penanganan hukum yang lebih serius dan akuntabel.
Mereka menilai, penuntasan kasus ini sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan bersih dari praktik korupsi.
Laporan: Red.