narasi-news.com, Kendari – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (KAHIN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (18/7/2025). Mereka mendesak Kejati segera menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) berinisial ARM.
Dalam aksinya, KAHIN menuding ARM terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di bawah pengelolaan Perusda Kolaka.
“Kasus ini sudah cukup lama mencuat ke publik, tapi sampai hari ini belum juga dituntaskan. Kami menilai penanganannya lamban,” kata Ujang Hermawan, penanggung jawab aksi dalam orasinya.
Ujang menjelaskan, awalnya kasus ini ditangani oleh Kejati Sultra, namun sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Karena dinilai tidak ada progres signifikan, kasus tersebut kemudian ditarik kembali ke Kejati.
“Kami hadir di sini untuk mendesak agar ARM segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika Kejati tidak serius, maka kasus ini akan terus berlarut-larut,” tegas Ujang.
Hal senada disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Enggi Indra Syahputra. Ia mendesak Kejati tidak bermain-main dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, ARM diduga kuat terlibat pungli dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan royalti dari kontraktor tambang yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka.
“Informasi yang kami terima, ARM menerima setoran dari sejumlah kontraktor tambang secara tidak resmi. Hal ini jelas melanggar hukum dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Enggi.
Enggi juga menambahkan, laporan terkait dugaan korupsi ARM sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh sejumlah LSM. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukumnya.
“Sudah lama dilaporkan oleh NGO lain, tapi belum ada penetapan tersangka. Kami minta Kejati Sultra segera ambil langkah konkret,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman, mengatakan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam tahap pra-penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.
“Kasus ini sudah masuk tahap pra-penyelidikan. Kami memahami aksi ini sebagai bentuk dukungan agar penanganan kasus bisa lebih cepat. Desakan publik ini juga akan menjadi catatan penting bagi Kepala Kejati Sultra yang baru,” ujar Rahman saat menemui massa aksi.
Menurut Rahman, Kejati Sultra akan menjadikan kasus Perusda Kolaka sebagai salah satu fokus utama, mengingat intensitas perhatian publik yang cukup tinggi.
“Ini akan menjadi salah satu prioritas Kejati Sultra. Kami akan mendalami semua bukti dan keterangan yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Laporan: Red.