narasi-news.com, Jakarta – Aksi demonstrasi puluhan pemuda dari Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta (FKMH Sultra-Jakarta) di depan kejaksaan agung (Kejagung) Republik Indonesia berlangsung panas. Rabu, (12/06/2024).
Diketahui, aksi tersebut terkait beberapa dugaan Pelanggaran Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Bupati Koltim inisial ‘AA’ yang diduga melakukan suap dan gratifikasi ke sejumlah anggota DPRD pada tahun 2022 lalu, belum terselesaikan.
Ditambah lagi, Baru baru ini, Pemda Koltim membeli sejumlah handphone genggam Merk Samsung S24 Ultra, yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Diketahui, Pengadaan Handphone sejumlah 6 buah melalui Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kolaka Timur, di Endorse dengan harga yang fantastis, dengan harga satuannya Rp. 29 Juta, dengan total keseluruhan Rp. 177 Juta.
Hal tersebut berdasarkan dengan Surat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan bernomor 000.32/924/2024.
Hal itu di ungkapkan Egit Setiawan, Kordinator Aksi Lembaga Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta.
“Kasus dugaan suap dan Gratifikasi Bupati kolaka timur tahun 2022 lalu belum juga di tindak secara hukum, kami secara kelembagaan mendesak kejaksaan agung untuk mengambil langkah tegas“. Ungkapnya dalam berorasi. (12/06)
Lanjut, Egit mengatakan, di tambah lagi dengan pengadaan Handphone, yang diduga untuk kepentingan pribadi pihak Pemda Koltim itu sendiri, dan tidak ada asas manfaatnya.
“Pengadaan barang dengan mahar yang begitu besar, tentunya menjadi pertanyaan! Untuk apa barang seperti itu? Asas manfaatnya dimana? Wajar saja jika kami menduga Adanya permainan Jahat terstruktur dan masif di tubuh Pemda Koltim“. Ucapnya
Ia juga mengatakan, pengadaan tersebut terindikasi pada dugaan tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara.
Pihaknya secara kelembagaan Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Bupati dan Sekertaris daerah Kolaka Timur.
“Hukum Harus Di tegakkan Seadil-adilnya, Kami Mengutuk keras Dugaan Tindakan Melawan Hukum Yang dilakukan Oknum Bupati Dan Sekda Koltim, Kami Secara Kelembagaan Mendesak Kejagung RI Untuk Memanggil Dan memeriksa Bupati Dan Setda Koltim“. Terangnya
Lanjutnya, Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai penutup, Egit mengatakan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan daripada nya di indahkan
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Bupati Koltim dan sekertaris daerah Koltim terpanggil dan terperiksa“. Tutupnya
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.