GEMPIH Sultra Lakukan unjuk rasa terkait PT.GAP di Dinas Kehutanan Dan Perhubungan Provinsi Sultra

narasi-news.com, KonSel – Gerakan Masyarakat peduli hukum (GEMPIH SULTRA) Lakukan aksi demonstrasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. generasi agung perkasa (GAP). Kamis, (23/05/2024). 

 

Pasalnya, perusahaan tersebut berada di wilayah kabupaten konawe selatan kec. palangga selatan desa watumbihuti diduga melakukan tindak kejahatan lingkungan

 

 

Aksi tersebut di gelar di dinas kehutanan provinsi Sulawesi tenggara dan dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi tenggara, Senin, (20/05/24:10:00 Wita) 

 

PT. generasi agung perkasa (GAP) diduga melakukan pengrusakan hutan mangrove yang dimana hutan tersebut merupakan hutan lindung yang tidak boleh dilakukan diganggu tanpa melalui prosedur yang ada dan perusahaan memakai jalan usaha tani tanpa izin yang sebenarnya jalan usaha tani tersebut diperuntukkan untuk keperluan Masyarakat bukan untuk kepentingan perusahaan 

 

Selang berapa waktu masa aksi diterima langsung oleh salah satu dari Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara, saat bertemu felix selaku jendral lapangan meminta agar pihak dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara segera turun memeriksa jetty PT. generasi agung perkasa (GAP) karna diduga kuat merusak hutan lindung mangrove untuk pembuatan jetty

 

Dinas Kehutanan yang menemui masa aksi langsung menanggapi terkait tuntutan masa aksi

 

“kami akan kordinasi ke pihak resort terdekat untuk mengecek titik koordinat dan sekaligus memeriksa ke lapangan dan apabila ada temuan maka kami akan menindak lanjuti sebagaimana aturannya”. Kata salah satu dari dinas kehutanan provinsi yang menemui masa aksi 

 

Setelah selesai di dinas Kehutanan provinsi masa aksi langsung bergeser kembali ke dinas perhubungan. 

 

Masa aksi menanyakan status jalan yang dilalui oleh PT. GAP Dan mempertanyakan legalitas jalan yang di lalui. 

 

“Bagaimana bisa perusahaan tambang menggunakan jalan nasional untuk holing dan jikalau pun bisa apaka ada izinnya”. Kata Fajar dalam orasinya 

 

Dalam aksi mereka di dinas perhubungan beberapa menit langsung diterima dan silahkan masuk oleh pihak Dinas penghubung terkait tuntutan masa aksi

 

Dalam audiensinya, Terkait perusahaan tambang menggunakan jalan nasional untuk holing di jalan nasional Kepala bidang perhubungan provinsi menjelaskan harusnya ada siapapun perusahaan yang menggunakan jalan nasional harus memiliki izin, 

 

tetapi mempunyai regulasi peraturan yang sangat ketat, tetapi kalau di kami belum kami tau, tapi kami akan cek dan akan memeriksa, dan kalau terbukti tidak ada maka kami akan memanggil pihak perusahaan”. Kata pihak perhubungan

 

Felis selaku penanggung jawab aksi, mengatakan agar PT. GAP menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini instansi perhubungan, sebab kegiatannya sangat memberikan dampak yang sangat buruk

 

 “Di lingkup lingkar tambang perusahaan tersebut khususnya terhadap daerah provinsi Sulawesi tenggara, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sampai pada dugaan pengerukan hutan mangrove serta dugaan menggunakan jalan nasional tidak memiliki izin”. Tutup mahasiswa

Array
Related posts