Geger! Melanggar Netralitas ASN, Kemendagri Diminta Mencopot PJ. Bupati Buton Dan PJ. Bupati Konawe

narasi-news.com, JAKARTA – Mahasiswa Yang tergabung Dalam Lembaga Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) Kembali Meminta Kementerian Dalam Negeri Untuk segera Mencopot PJ. Bupati Buton Dan PJ. Bupati Konawe. Kamis, (09/05/2024).

 

Pasalnya, Kedua Penjabat daerah yang saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Aktif diduga melakukan tindakan politik praktis.

 

Kedua pejabat ini sedang menduduki jabatan sebagai pejabat (Pj) Bupati, yang diduga kuat sedang Sibuk mencari Pintu Partai Mnejelang Pilkada 2024.

 

Ketua Umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan Menilai PJ. Bupati Buton dan PJ. Bupati konawe diduga Sangat melanggar Netralitas ASN dan Himbauan Kemendagri Maupun Presiden Republik Indonesia.

 

Padahal sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak sedang berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

 

Kata Irjal, dengan data yang dihimpun pihaknya, Diketahui PJ. Bupati Buton Dan PJ. Bupati Konawe Kedua ASN Aktif telah ikut Berpolitik dan juga mendaftar Di partai Politik. 

 

“Keterlibatan dalam politik praktis Kedua pejabat Ini membuktikan Netralitas ASN tak lagi berpengaruh di mata kedua ASN tersebut”. Ucap Irjal.

 

Lebih Lanjut Salfin Tebara Salah satu Mahasiswa Asal Kabupaten konawe menjelaskan bahwa pihaknya menduga Pj. Bupati konawe disibukkan dengan kepentingan pribadi menjelang pilkada 2024

 

“PJ. Bupati Konawe kami duga sibuk Bermanuver ke partai politik Untuk mencalonkan diri sebagai peserta pilkada 2024 Hingga Lupa Tugas dan Fungsinya sebagai pejabat kepala daerah dan sebagai ASN aktif”. Terang Salfin

 

Sesuai dengan, lanjut Salfin Tebara, maklumat Kemendagri, Bapak tito karnavian mengingatkan seluruh Pj kepala daerah yang saat ini memimpin untuk tidak melakukan politik praktis serta memanfaatkan posisi dan jabatannya. 

 

 

Lanjut Salfin mengatakan, Pejabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan pemimpin daerah, dan tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi

 

“Namun berbeda dengan kenyataannya, kedua ASN dan juga Pejabat kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam politik praktis dan sibuk bermanuver demi kepentingan pribadi”. Sambungnya

 

Sebagai penutup Irjal Ridwan menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kedua pejabat kepala daerah dengan dugaan kasus melanggar netralitas ASN ke Kemendagri.

 

 “Dalam waktu dekat ini, kami akan bertandang di depan kementerian dalam negeri meminta untuk segera mencopot Pj. Bupati Buton dan Pj Bupati Konawe karena di duga melanggar aturan hukum yang berlaku”. Tutupnya

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya melakukan Konfirmasi ke pihak terkait.

Array
Related posts