Formatum-Malut Desak Kapolri dan KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar di Kepulauan Sula

Jakarta, narasi-news.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum Maluku Utara (Formatum-Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada hari ini. Aksi tersebut menyoroti mandeknya penanganan dugaan kasus korupsi anggaran pengawasan Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi (KM).

 

Mahasiswa menilai penanganan kasus ini yang telah berlangsung lebih dari satu tahun oleh Polres Kepulauan Sula terkesan tidak transparan dan berjalan di tempat. Kasus ini mulai bergulir sejak kepemimpinan AKBP Cahyo Widyatmoko sebagai Kapolres Kepulauan Sula, dan hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan signifikan di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, AKBP Kodrat Muh Hartanto.

 

Kami menilai Polres Kepulauan Sula gagal menjalankan prinsip akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi permainan antara oknum aparat kepolisian dengan pihak terduga pelaku korupsi,” ungkap koordinator aksi dalam orasinya.

 

Dalam tuntutannya, Formatum-Malut meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tujuh oknum anggota Polres Kepulauan Sula yang diduga terlibat dalam upaya melindungi KM. Mereka mendesak agar kasus ini segera diambil alih oleh Polda Maluku Utara guna menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

 

Mahasiswa juga menyatakan kekecewaan mereka terhadap promosi jabatan eks Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko ke Akademi Kepolisian di Semarang, yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat karena meninggalkan rekam jejak buruk di wilayah Kepulauan Sula.

 

Tidak hanya kepada Polri, Formatum-Malut juga akan melanjutkan aksinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Mereka mendesak agar PLT Inspektur Kamarudin Mahdi segera dipanggil dan diperiksa atas dugaan korupsi tersebut.

 

Formatum-Malut menegaskan bahwa pihaknya telah kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang dinilai sering menjadikan kasus hukum sebagai “ladang basah”.

 

Berikut tuntutan lengkap Formatum-Malut:

 

1. Mendesak Kapolri melalui Divisi Propam Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa tujuh oknum Polres Kepulauan Sula yang diduga melindungi PLT Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi, yaitu:

   – AKBP Cahyo Widyatmoko (Mantan Kapolres)

   – AKBP Kodrat Muh Hartanto (Kapolres)

   – AKP Jubair Latupono (Mantan Kasat Reskrim)

   – IPTU Renaldi Anwar (Kasat Reskrim)

   – Lajaya Muhidin (Kanit Tipikor)

   – Muliawan Makruf (Mantan Kanit Tipikor)

   – Wandi Sangaji (Mantan Kanit Tipikor)

 

2. Meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus anggaran pengawasan Dana Desa tahun 2022 yang diduga fiktif, dan menyeret nama KM.

 

3. Mendesak adanya kolaborasi antara Mabes Polri dan KPK untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan, mengingat keterlibatan aparat penegak hukum dan unsur birokrasi di Kepulauan Sula, Maluku Utara.

 

Formatum-Malut menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai, dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Maluku Utara.

Array
Related posts