FORMATIK Tuding Kadis Kominfo Sultra Terima Aliran Dana Rp4,8 Miliar dari PT Cahaya Mining Abadi

narasi-news.com, Jakarta || Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FORMATIK) menuding Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, menerima aliran dana senilai Rp4,8 miliar dari perusahaan tambang PT Cahaya Mining Abadi.

 

Dugaan ini mencuat setelah Direktur PT Cahaya Mining Abadi, Abadi Aditya Setiawan, melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm, melayangkan surat somasi kepada Ridwan Badallah pada 9 Juni 2025. 

 

Somasi tersebut tercantum dalam surat bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025, yang menyebut bahwa dana ditransfer bertahap langsung ke rekening pribadi Ridwan usai pertemuan yang berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta, pada 11 Juni 2024.

 

“Melalui kajian kami, diduga kuat Kadis Kominfo Sultra telah melakukan praktek tindak pidana korupsi dengan menerima aliran dana dari pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Zacky, pengamat kebijakan publik dari FORMATIK, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

 

Menurut Zacky, dana tersebut ditransfer dalam beberapa tahap:

1. Rp300 juta pada awal transaksi 

2. Rp2 miliar pada 19 Juni 2024, dan 

3. Tambahan Rp2,5 miliar pada 23 Juli 2024, dengan rincian Rp2,3 miliar melalui rekening perusahaan dan Rp200 juta dari rekening pribadi direktur perusahaan.

 

Namun, Ridwan disebut tidak dapat memenuhi kesepakatan awal yang tidak dijelaskan secara rinci dalam somasi. Akibatnya, Ridwan mengembalikan sebagian dana sebesar Rp2 miliar pada Agustus 2024, dan selanjutnya Rp500 juta secara bertahap hingga Mei 2025. Sehingga, masih terdapat sisa dana sebesar Rp2,3 miliar yang belum dikembalikan.

 

Sementara itu, melalui surat jawaban somasi bernomor 011/JWB-SMS-LR/VI/2025, Ridwan Badallah membantah telah melakukan perjanjian dalam bentuk apapun, baik tertulis maupun lisan, terkait janji pekerjaan kepada Direktur PT Cahaya Mining Abadi. 

 

Kuasa hukum Ridwan dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra (LBH Pidhum Sultra) menyatakan bahwa dana tersebut diterima sebagai bentuk jasa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan dalam mendukung proses pencalonan Ridwan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan.

 

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, dana itu digunakan untuk biaya operasional dan akomodasi selama proses pengusulan Ridwan sebagai Pj Bupati. Ridwan mengklaim telah mengembalikan dana sebesar Rp2,5 miliar sebagai bentuk itikad baik.

 

“Pengembalian dana bukan berarti menghapus perbuatan melawan hukum. Justru ini mengindikasikan bahwa ada praktik gelap yang patut didalami lebih lanjut. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan KPK untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa seluruh aliran dana yang masuk ke rekening Ridwan Badallah,” tegas Zacky.

 

Zacky juga menambahkan bahwa FORMATIK akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum, agar transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Sultra tetap terjaga.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Laporan: Red. 

Array
Related posts