FMPP-Sultra Mendesak Kejagung RI Untuk Memeriksa Direktur PT. AMBO, Terkait Kasus Korupsi PT. Antam Tbk.

narasi-news.com, Jakarta – Beberapa lembaga yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (FMPP-Sultra) Kembali menyoroti salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus Korupsi PT. Antam Tbk. Senin, (27/05/2024). 

 

Pasalnya PT. Atlan Bumi Barokah atau sering di kenal dengan PT. Ambo diduga terlibat Kasus Korupsi Masal PT. Antam Tbk. namun ironis nya perusahaan tersebut tak perna di panggil kejati sultra.

 

Hal Ini Disampaikan Jendral Lapangan FPPM-Sultra Irjal Ridwan, Bahwa Sebelumnya Kejati sultra memanggil 38 Perusahaan Untuk menjadi saksi Kasus Korupsi PT. Antam Tbk.

 

“Di antaranya perusahaan yang di panggil Yakni PT. Ambo, namun Dalam perjalanannya Pemeriksaan Kasus Tersebut Pihak kejati sultra Tidak memeriksa Direktur PT. Ambo, ini menjadi kejanggalan dalam pemeriksaan Kasus Korupsi masal PT. Antam”. Ungkapnya

 

Diketahui PT. AMBO termasuk dalam 38 perusahaan yang diduga ikut menikmati fasilitas “DOKTER” dalam aktivitas penjualan ore nikel yang diambil dari wilayah IUP PT. Antam Tbk. 

 

“Ini perlu kita pertanyakan Ada apa Dengan PT. Ambo dan juga Eks Kajati Sultra, kenapa demikian tidak ada Kejelasan Hukum yang pasti”. Lanjutnya

 

Tomi Dermawan, juga Selaku Kordinator FMPP-Sultra mengatakan dalam orasinya bahwa unsur pimpinan perusahaan ini diduga kebal Hukum

 

“Direktur PT. AMBO hingga saat ini belum dilakukan penindakan karena diyakini sering melakukan koordinasi kepada Oknum APH pemback up”. Jelas Tomi 

 

“Kasus Ini akan Kami kawal, untuk meminta Kejagung RI segera memeriksa Direktur PT. Ambo Dan juga Eks Kejati Sultra”. Sambungnya

 

Tomi juga mengungkapkan adanya dugaan perundingan antara pihak perusahaan dan Eks Kajati Sultra. 

 

“Karna ketika melihat dari sekian banyaknya perusahaan pertambangan yang di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT. Antam tbk, hanya PT. AMBO yang tidak tersentuh hukum ini patut kita duga ada kongkalikong antara eks kajati sultra dan juga pihak perusahaan”. Ucapnya

 

Tomi Dermawan Mengatakan Bahwa pihaknya Dan beberapa lembaga yang tergabung dalam FMPP-Sultra terus mengawal sampai Direktur PT. Ambo dan juga Eks Kajati Sultra Di tetapkan sebagai Tersangka. 

 

“Kami juga Meminta Pihak Perusahaan PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) Untuk Mencabut atau membatalkan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. AMBO Karena diduga masih terlibat kasus PT. Antam. Tbk”. 

 

Seharusnya kejagung untuk kembali mempresure 38 perusahaan yang sebelumnya dinyatakan ikut terlibat dalam penambangan ilegal blok mandiodo.

 

“Kami harap Kejagung tegas dan konsisten dalam menangani perkara, karna ini menyangkut dampak kerusakan lingkungan yang telah di timbulkan oleh kegiatan illegal tersebut, jika tidak ada penindakan tentunya tidak akan ada efek jera bagi para pelaku, karna berpotensi dapat mengulangi perbuatan nya.” 

 

Diketahui dari 38 perusahaan yang sebelumnya dinyatakan terbukti terlibat dalam pusaran kasus antam blok mandiodo ada sekitar 20 perusahaan yang hingga saat ini masih melakukan aktivitas pertambangan illegal di beberapa titik wilayah pertambangan di konawe utara, Salah satunya PT. AMBO yang diduga kembali melakukan kontrak kerjasama pertambangan di PT. BNN. 

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada tanggapan. 

Array
Related posts