FAMHI SULTRA – JAKARTA, Meminta PLT Ketua KPK Segera Mengusut Secara Serius Dugaan Penyuapan dan Gratifikasi Bupati Kolaka Timur

narasi-news.com, Jakarta – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Mendesak PLT. Ketua KPK untuk serius mengusut dan segera memeriksa Bupati Koltim Sdra AA Terkait Dugaan Dugaan Suap di DPRD Koltim. Pada Senin (27/11/2023)

 

Dalam keterangan tertulisnya, ketua umum Famhi-Sultra Midul Makati. S.H mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa PLT. Bupati Kolaka Timur yang baru saja dilantik hari ini sebagai Bupati Defenitif, Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi kepada Beberapa Anggota DPRD Kolaka Timur dalam Pemilihan Bupati Koltim 2022 yang lalu.

 

Sebelum dilaksanakan pemilihan Sdra AA masif melakukan pertemuan dengan ketua DPRD dan Anggota DPRD Kolaka Timur, baik pertemuan di Koltim, Kendari maupun Pertemuan di Jakarta.

 

“Disini Kami Duga Terjadi Penyuapan dan Gratifikasi Kepada beberapa Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur”. Terangnya 

 

Lanjut Don Mike sapaan akrabnya, PLT. Bupati Koltim menggumpulkan Beberapa Anggota DPRD Kolaka Timur di Kendari dan Menjanjikan Uang Sebesar Rp 200 juta namun baru di kasih 100 Juta AA juga mengumpulkan di salah satu hotel yang terletak di Kolaka. 

 

“Istilah Aktivis itu bagian dari (Karantina) disini kami juga menduga ada Transaksi antara peluncur sdra. AA dan Beberapa Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur”. Bebernya 

 

Hal tersebut terkonfirmasi melalui salah satu Mantan Anggota DPRD Koltim inisial RS. Bahwa ada pembagian Uang dalam bentuk Dollar Singapura maupun dalam bentuk Dollar AS dengan Kode “Donat”

 

“Selain itu, Kata RS ada juga pembagian Handphone Merk Vivo sebanyak delapan buah kepada Anggota DPRD Koltim khususnya Fraksi Partai Nasdem”. Lanjutnya 

 

Sebagai penutup Ketua Famhi-Sultra berharap agar kasus ini segera di usut tuntas 

 

“Oleh karena itu, Kami berharap kepada PLT. Ketua KPK Bapak Nawawi Pomolango yang punya semangat dan Ikhtiar dalam hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar segera menaikkan kasus ini ketahap penyidikan, Karena Pejabat Publik harus terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”. Tutupnya 

 

Sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)

Array
Related posts