Kendari – Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT. Anugrah Djam Energi yang beroperasi di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, menuai sorotan.
Pasalnya SPBUN tersebut diduga kerap melayani kapal-Kapal jenis body (perahu besar) yang mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen hingga berton-ton.
Seperti yang disampaikan oleh pikran selaku presidium eksekutif mahasiswa aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS SULTRA) kepada media melalui keteranganya, jumat (22/11/2024).
“Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT. Anugrah Djam Energi di duga kuat sering kali memberikan BBM jenis solar ke para mafia BBM, bahkan mungkin sudah berlangsung lama, Penimbunan solar melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)”. Ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, pengambilan BBM jenis solar tersebut diduga menggunakan
Kendari – Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT. Anugrah Djam Energi yang beroperasi di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, menuai sorotan.
Pasalnya SPBUN tersebut diduga kerap melayani kapal-Kapal jenis body (perahu besar) yang mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen hingga berton-ton.
Seperti yang disampaikan oleh pikran selaku presidium eksekutif mahasiswa aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS SULTRA) kepada media melalui keteranganya, jumat (22/11/2024).
“Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT. Anugrah Djam Energi di duga kuat sering kali memberikan BBM jenis solar ke para mafia BBM, bahkan mungkin sudah berlangsung lama, Penimbunan solar melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)”. Ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, pengambilan BBM jenis solar tersebut diduga menggunakan dokumen rekomendasi kapal penangkap ikan nelayan yang bermuatan 10 orang, akan tetapi keras dugaannya solar yang diangkut menggunakan jerigen tersebut ditimbun dan dijual kembali.
“Saya Sampaikan bahwa Penimbunan atau pengambilan BBM jenis solar ini kami duga menggunakan dokumen kapal penangkap ikan yang tentunya dilakukan oleh oknum dan ironisnya hasil timbunan jenis solar tersebut akan di perjual belikan kembali”. Tegasnya
Ketua Komisi l Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Unsultra (MPM UNSULTRA) itu meminta kepada aparat penegak hukum (APH), agar segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada SPBUN PT. Anugrah Djam Energi karena telah melanggar regulasi yang ada.
“Kami meminta terhadap Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Daerah Sulawesi tenggara agar segera memanggil, memeriksa pimpinan PT. Anugerah Djam Energi dan memberikan sanksi tegas yang telah melakukan perbuatan melawan hukum”. Tutupnya
Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. Red.
dokumen rekomendasi kapal penangkap ikan nelayan yang bermuatan 10 orang, akan tetapi keras dugaannya solar yang diangkut menggunakan jerigen tersebut ditimbun dan dijual kembali.
“Saya Sampaikan bahwa Penimbunan atau pengambilan BBM jenis solar ini kami duga menggunakan dokumen kapal penangkap ikan yang tentunya dilakukan oleh oknum dan ironisnya hasil timbunan jenis solar tersebut akan di perjual belikan kembali”. Tegasnya
Ketua Komisi l Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Unsultra (MPM UNSULTRA) itu meminta kepada aparat penegak hukum (APH), agar segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada SPBUN PT. Anugrah Djam Energi karena telah melanggar regulasi yang ada.
“Kami meminta terhadap Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Daerah Sulawesi tenggara agar segera memanggil, memeriksa pimpinan PT. Anugerah Djam Energi dan memberikan sanksi tegas yang telah melakukan perbuatan melawan hukum”. Tutupnya
Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. Red.