Kasus TIPIKOR Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Di Mimika, PARA KORUPTOR: “Tangkap Dan Penjarakan Eltinus Omaleng”

Narasi-news.com, Jakarta – Massa aksi dari Pergerakan Anti Raja Koruptor (PARA KORUPTOR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung merah putih (KPK RI). Pada Senin, (06 Mei 2024).

 

Dalam aksinya, mereka mendesak agar KPK segera menangkap dan menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

 

“KPK segera tangkap dan penjarakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” kata koorlap aksi RAJA KORUPTOR, Juslin di tengah aksinya.

 

Diketahui, Aksi tersebut merupakan keberlanjutan aksi sebelumnya guna mempertanyakan tindak lanjutnya.

 

Dalam paparannya, Juslin menerangkan bahwa kasus pembangunan proyek Gereja Kingmi 32 ini bermula ketika pada 2013 Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai krontraktor sekaligus komisaris PT. Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat Ibadah berupa Gereja di Kabupaten Mimika.

 

Kemudian pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke yayasan Waartsing.

 

“KPK segera jemput paksa tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” tuntutnya.

 

Apalagi, Eltinus Omaleng juga divonis penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas penanganan kasasi perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024.

 

Dengan demikian, MA mengabulkan gugatan kasasi jaksa KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan Bupati Mimika tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum.

 

“KPK segera tangkap penjarakan Eltinus Omaleng atas amar putusan MA dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA berkekuatan hukum ikrah sehingga putusan segera KPK eksekusi,” tegasnya.

 

Diketahui, Eltinus Sempat Lepas Jeratan Hukum

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus pada 17 Juli 2023.

 

KPK kemudian merasa keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

 

Dari putusan lepas tersebut, Eltinus sebelumnya dilantik kembali sebagai Bupati Mimika.

 

Lantas pada proses kasasi, JPU KPK menang pasca majelis hakim MA yang dipimpin oleh Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah dan Panitera pengganti Wendy Pratama Putra, menjatuhkan vonis bersalah atas Eltinus dalam kadus tindak pidana korupsi tersebut. Adapun putusan dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

 

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada tanggapan. (slf)

Array
Related posts