Dugaan Pungli di Wilayah IUP PT. KTR, JADKOMHAS Resmi Adukan ke Kejaksaan Agung RI

Jakarta – Terkait dugaan tindak kejahatan pungutan liar (pungli) di wilayah IUP PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) Di kec. Batu putih, kab. Kolaka Utara, Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JADKOMHAS-INDONESIA), resmi adukan Ke Kejaksaan agung RI. Pada Kamis, (21/11/2024). 

 

Hal tersebut diungkapkan Adrian Alfath Mangidi selaku ketua (Jadkomhas- Indonesia)dalam keterangan resminya. 

 

Ia mengatakan dugaan tindak kejahatan pungutan liar (Pungli) PT. KTR dilakukan oleh direksi PT KTR dengan mengatas namakan kementerian perhubungan.

 

“Dugaan Pungli tersebut dan dengan data yang kami miliki di duga Direksi PT KTR melakukan pemungutan biaya sebesar 140 an juta per tongkang dengan modus aplikasi Kemenhub yakni Inaportnet” bebernya

 

Ia juga membeberkan bahwa padahal telah mereka konfirmasi paling tinggi biaya inaportnet itu cuman ratusan ribu, tapi aneh nya di PT KTR itu mencapai hingga ratusan juta tentu itu adalah biaya yang tidak masuk akal

 

“Apalagi biaya ratusan juta itu di berlakukan keseluruh tongkang yang akan membeli ore nikel menggunakan dokumen PT Kasmar Tiar Raya. Dan dalam tahun 2024 ini di akumulasikan sudah ada puluhan tongkang yang melakukan aktivitas di PT. KTR dengan kuota 600.000 MT” ungkapnya 

 

Lanjut iyhan Mangidi, sapaan akrabnya bahwa berdasarkan data yang ia miliki selain itu terdapat juga biaya kepengurusan inaportnet yang di bebankan kepada terader yakni 130 an juta dengan rekening penerima PT Kasmar Tiar Raya

 

“Di ketahui pungli tersebut dengan dalih uang terima kasih yang di pungut seusai semua pembayaran telah di laksanakan seperti pembayaran jetty, otomatis pungli tersebut tidak tercatat negara dan di situlah ada kerugian negara yang seharusnya itu di kenakan pajak” ungkapnya

 

Lanjut, secara keseluruhan jika di akumulasikan dari kuota RKAB yang di dapatkan PT Kasmar Tiar Raya, yakni sebanyak 600.000 MT, terdapat puluhan tongkang yang keluar dengan penetapan biaya tersebut yang di duga untuk memperkaya individu hingga perusahaan yang kemudian di kategorikan telah merugikan negara di sektor perpajakan

 

 

Terakhir iyhan mangidi mengatakan kedatangan pihaknya kejagung RI untuk mendesak segera melakukan pemanggilan dan proses hukum terhadap Direksi PT KTR yang di duga menjadi otak di balik pungutan liar di PT Kasmar Tiar Raya kabupaten kolaka utara tersebut

 

“Dalam kesempatan ini, kami mendesak pihak kejagung RI untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Kasmar yang diduga kuat menjadi otak dibalik pungutan liar di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya yang dimana dalam hal ini telah merugikan negara hingga Miliyaran” Tutupnya

 

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi namun masih belum ada respon.

Array
Related posts