Sultra, narasi-news.com || Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempih) Sulawesi Tenggara mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera menangkap pimpinan PT Celebes Energi Perkasa (CEP) yang diduga melakukan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, khususnya solar.
Hendra Yus Khalid, presidium Gempih Sultra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran tersebut pada pukul 24.20 WITA beberapa malam lalu.
“Kami menyaksikan sebuah mobil tangki milik PT Celebes Energi Perkasa yang diduga sedang melakukan aktivitas ilegal di belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari,” jelasnya.
Selain itu, Hendra yang juga Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe selatan (Konsel) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan solar ilegal, termasuk rumah warga dengan jeriken yang kerap diisi oleh tangki BBM milik PT CEP.
“Kami menduga aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya penjualan BBM ilegal yang melibatkan pihak PT Celebes Energi Perkasa,” lanjutnya.
Gempih Sultra juga pernah mendatangi kantor PT CEP untuk menanyakan keberadaan gudang resmi perusahaan. Namun, dua karyawan berinisial D dan V menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki gudang penyimpanan.
“Kami menilai keberadaan PT CEP, yang beroperasi dengan mobil tangki bertuliskan Pertamina untuk BBM industri berkapasitas 8.000 liter, melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang terkait distribusi BBM,” tambah Hendra.
Hendra juga menyoroti ketidakwajaran perusahaan tersebut, mulai dari lokasi kantor yang sulit ditemukan, tidak memenuhi standar keamanan dan lingkungan, hingga dugaan penyembunyian izin operasional.
“Karyawan perusahaan tampak enggan memberikan jawaban terkait izin, bahkan menunjukkan sikap yang mencurigakan,” tegasnya.
Gempih Sultra meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, Gempih Sultra juga berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Pertamina perwakilan Sulawesi Tenggara dan meminta ESDM Sultra untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang bekerja sama dengan PT CEP.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT CEP, Polda Sultra, dan Pertamina Wilayah Sulawesi Tenggara,” tutup Hendra.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.