narasi-news.com, Kendari – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (AMMW), melakukan demostrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Rabu, (27/03/2024).
Dalam Aksinya, AMMW bermaksud mendesak dan mempertanyakan sudah sampai Dimana proses penyelidikan kerugian Negara akibat pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP).
Pasalnya, PT. GKP melakukan aktivitas pada Kawasan Hutan tanpa IPPKH dan atau IPPKH sudah mati sejak 2016, sesuai dengan diktum ke 13 pada Keputusan Menteri Kehutanan dengan SK No 576.
Kemudian dipertegas lagi pada Keputusan PTUN Jakarta bahwa IPPKH PT. Gema Kreasi Perdana sudah kadaluarsa dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Jendral lapangan, Taici menegaskan dalam orasinya untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar mempercepat proses penyelidikan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan akibat pertambangan illegal PT. Gema Kreasi Perdana di Kabupatn Konawe Kepulauan. (Pulau Wawonii).
Kemudian dalam orasinya Hasraman, menegaskan bahwa dalam Keputusan Mahkama Agung RI juga mengatakan tidak ada lagi ruang tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Hal itu Berdasarkan Keputusan Mahkama Agung No 57 Tahun 2022 dengan Keputusan Mahkama Agung No 14 Tahun 2023.
Hasraman juga menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi alasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak mempercepat proses penyelidakan kerugian Negara Akibat penambangan Ilegal di Pulau Wawonii dengan bukti yang sudah begitu jelas.
Diketahui, PENGHUM Kejati Sultra saat menerima massa aksi, Massa aksi mengatakan untuk dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, akan tetapi beliau tidak berada di Kota Kendari tutur pak “Dody” selaku penghum Kejati Sultra.
Massa aksi juga menanyakan ketua yang menangani laporan Terkait kerugian Negara akibat penambangan Ilegal yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana, tetapi ketua yang menangani laporan tersebut tidak berada di tempat.
Lalu kemudian melalui keterangan Pak “Dody” mengatakan bahwa proses penyelidakan kerugian negara akibat pertambangan illegal yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana, saat ini sedang dalam proses.
Pak “Dody “ juga menegaskan dalam keteranganya akan menyampaikan kepada ketua penyelidikan kerugian negara akibat pertambangan Ilegal di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan itu akan dipercepat dengan dasar bahwa adanya informasi bahwa Kementerian ESDM berani mengeluarkan RKAB 2024 untuk PT. Gema Kreasi Perdana yang sudah jelas tidak mempunyai lagi legalitas untuk berada di Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan pertimbangan Putusan MA RI, dan IPPKH yang sudah mati dan atau kadaluarsa.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)