Jakarta, Narasi-news.com – Forum Pecinta Alam Sulawesi tenggara (Fortal-Sultra) hadir Sambangi Markas besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes-Polri). Rabu, 08/11/2023
Hal itu karena dugaan maraknya kasus ilegal logging di wilayah Kepolisian resor (polres) kabupaten Konawe provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Abdi Aditya selaku Kabid lingkungan hidup dalam pesan rilisnya mengatakan bahwa tugas pokok polres dalam wilayahnya adalah memelihara keamanan, ketertiban dan menegakkan hukum
“Kepolisian resor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Terang Abdi dalam pesan rilisnya
Lanjut abdi sapaan akrabnya mengatakan harusnya kepala kepolisian resor kabupaten Konawe menyelesaikan dugaan kasus Illegal logging yang terjadi di wilayah namun sampai saat ini diketahui masih marak dan masifnya kasus tersebut terjadi
“Menyoal Kapolres Konawe di kab. konawe Sulawesi tenggara Harusnya ia yang akan menyelesaikan kasus ilegal logging, akan tetapi kami duga kasus tersebut masih saja di biarkan berada di wilayah kepolisian resor kab. konawe”. Terang abdi
Lanjut abdi mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Fortal-Sultra bertandang di depan markas besar kepolisian Republik Indonesia untuk meminta mengevaluasi Kapolres Konawe dan oknum Inisial (NF) yang terlibat dalam kasus pusaran Illegal logging di kabupaten Konawe
“Kami yang tergabung dalam forum pecinta alam Sulawesi tenggara (fortal Sultra) hadir di depan gedung mabes polri agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe inisial (AS) dan menangkap oknum Inisial (NF) yang terlibat dalam dugaan kasus Illegal logging”. Beber Abdi
Di waktu yang sama dalam pesan rilis Fortal Sultra, Wahyu podada selaku Kordinator aksi 1 menambahkan bahwa padahal hal tersebut telah di atur dalam undang undang dan jelas telah melanggar hukum
“Padahal jelas, pasal 83 Ayat 1 huruf B,undang undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 15 Miliar”. Jelas Wahyu dalam pesan rilis yang di terima pihak media Narasi-news
Sebagai penutup Wahyu mengatakan pihaknya akan mempresure kasus ilegal logging yang terjadi di kabupaten Konawe sampai ada titik terang mengenai kasus dugaan ilegal logging di kabupaten Konawe
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Kapolres Konawe di evaluasi dan oknum Inisial NF di tersangkakan”. Tutupnya
Sampai berita ini di terbitkan, pihak media Narasi-news masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon.(Slf)