narasi-news.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini. Kamis, (29/3/3025).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang mewakili pemerintah dalam forum tersebut, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, khususnya lembaga swadaya masyarakat, yang telah memberikan masukan dalam penyusunan RUU TNI ini,” ujar Sjafrie di ruang sidang paripurna DPR seperti dikutip dari Tempo.com.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan berbagai elemen dalam pembahasan ini mencerminkan semangat persatuan bangsa. Menurutnya, hal ini sejalan dengan peran TNI dalam menjaga keutuhan nasional.
“Saya mengajak semua pihak untuk tetap bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan ke depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dalam laporannya menyatakan bahwa selama proses pembahasan, DPR telah mengadakan diskusi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk mendengar masukan terkait revisi UU TNI.
Namun, di tengah pengesahan ini, gelombang protes dari masyarakat sipil terus berlanjut. Sejumlah aktivis mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR sejak dini hari sebagai bentuk perlawanan terhadap pengesahan RUU tersebut.
“Kami akan tetap bertahan di sini untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI,” tulis akun @barengwarga pada Kamis dini hari, 20 Maret 2025.
Di waktu yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menggelar aksi di sekitar kompleks parlemen. Demonstrasi serupa dilaporkan berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Kelompok masyarakat sipil menilai proses revisi UU TNI berjalan terlalu cepat dan kurang melibatkan partisipasi publik. Mereka juga khawatir perubahan ini akan membuka peluang bagi militer untuk menduduki jabatan sipil, sehingga mendesak agar TNI tetap fokus pada tugas pertahanan negara.