narasi-news.com, Jakarta || Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyuarakan keprihatinannya terkait praktik hangusnya kuota internet yang dinilai merugikan pelanggan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan temuan Indonesian Audit Watch (IAW), potensi kerugian akibat kuota yang hangus tersebut diperkirakan mencapai Rp 63 triliun setiap tahunnya.
Okta menegaskan bahwa hilangnya kuota yang sudah dibeli pelanggan bukanlah persoalan teknis semata, tetapi menyangkut nilai-nilai keadilan dan akuntabilitas. Ia menilai masyarakat berhak penuh atas layanan yang telah dibayar, termasuk kuota yang tidak sempat digunakan.
“Ini menyangkut hak konsumen. Kuota yang telah dibeli seharusnya tidak hilang begitu saja tanpa jejak. Negara tidak boleh menutup mata terhadap hal ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis seperti dikutip dari sumber detik.com, Senin (9/6/2025).
Ia menyerukan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN segera mengadakan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota internet oleh operator seluler, terutama yang berada di bawah naungan BUMN. Menurutnya, penting untuk diketahui ke mana perginya kuota yang tidak digunakan serta bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
Tak hanya itu, Okta juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam praktik ini. Ia mengingatkan bahwa praktik serupa telah terjadi sejak tahun 2009, dan jika benar dibiarkan selama itu, potensi pelanggaran sistemik bisa saja terjadi.
“Jika ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan nilai kerugiannya mencapai triliunan rupiah setiap tahun, maka perlu ada penyelidikan serius. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa jadi ada praktik yang melanggar hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, ia mengusulkan agar pemerintah mewajibkan operator seluler untuk menyediakan fitur rollover kuota, yaitu pemindahan sisa kuota ke bulan berikutnya. Fitur ini dianggap sebagai solusi sederhana yang akan sangat bermanfaat bagi konsumen.
“Rollover kuota adalah bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Kita tidak boleh terus membiarkan keuntungan perusahaan mengorbankan kepentingan masyarakat,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Okta memastikan bahwa Komisi I DPR RI akan menjadikan persoalan ini sebagai bagian dari agenda pengawasan terhadap sektor komunikasi digital guna memastikan tata kelola industri yang lebih transparan dan berpihak pada rakyat.
Laporan: Red.