DPP GEMPIH Sultra Resmi Laporkan Dugaan Suap dan Gratifikasi Polisi ke Kadiv Propam Polri

narasi-news.com, Jakarta – Dugaan suap dan gratifikasi di tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus bergulir. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung, kini Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (DPP GEMPIH Sultra) resmi melaporkan kasus tersebut ke Kadiv Propam Polri pada Selasa (18/3/2025).

 

“Kami sudah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di Polda Sultra ke Kejaksaan Agung beberapa minggu lalu. Hari ini, kami kembali mengadukan kasus ini ke Kadiv Propam Polri,” ujar Hendra Yus Khalid, Presidium DPP GEMPIH Sultra, saat ditemui di Mabes Polri.

 

Menurut Hendra, laporan yang telah dimasukkan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung dan Kadiv Propam Polri. Ia menegaskan bahwa dugaan suap ini telah mencoreng institusi kepolisian serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Kami ingin melihat seberapa kuat pejabat tinggi Polda Sultra dalam melindungi praktik-praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat serta mencederai profesi kepolisian,” tegasnya.

 

Dugaan Suap dan Gratifikasi dari Perusahaan di Konawe Selatan

 

DPP GEMPIH Sultra mengungkapkan bahwa beberapa pejabat kepolisian di Sulawesi Tenggara diduga menerima suap dari sebuah perusahaan di Konawe Selatan. Dugaan ini diperkuat dengan data yang mereka miliki sejak tahun 2020 hingga 2023.

 

“Dalam data kami, ada kesepakatan yang dilakukan antara pejabat kepolisian dengan perusahaan tersebut. Mereka menerima sejumlah uang setiap bulan dengan nominal berbeda-beda, tergantung posisi jabatan. Mulai dari Tipiter Polda Sultra, Kapolres Konawe Selatan, Kapolsek, hingga beberapa pejabat tinggi lainnya. Semua bukti sudah kami lampirkan dalam laporan,” papar Hendra.

 

Ia mendesak Kadiv Propam Polri untuk segera memeriksa para anggota polisi yang diduga terlibat, termasuk mereka yang lalai dalam menjalankan tugas serta melanggar kode etik kepolisian.

 

“Sebagai penegak hukum internal, Propam harus membuktikan bahwa mereka memiliki integritas. Jika terbukti, mereka harus diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” tambahnya.

 

Kapolda Sultra Diminta Bertanggung Jawab

 

Selain meminta tindakan tegas terhadap para oknum polisi yang diduga terlibat dalam gratifikasi, DPP GEMPIH Sultra juga menuntut Kapolda Sultra untuk bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.

 

“Sebagai pimpinan, Kapolda Sultra seharusnya mengetahui aktivitas dan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sangat mustahil jika beliau tidak mengetahui adanya praktik suap ini, mengingat semua data perusahaan di Sulawesi Tenggara ada di tangan mereka,” ujar Hendra.

 

DPP GEMPIH Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga semua anggota kepolisian yang terlibat mendapatkan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dituntaskan, dan kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Array
Related posts